Kisruh sengketa proyek instalasi pembakaran sampah (insinerator) di kawasan Keputih Surabaya kembali memanas. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), supaya Pemkot Surabaya membayar senilai Rp104,2 miliar sebagai ganti rugi pengelolaan sampah, hingga kini belum direalisasikan.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menilai sikap pemkot cenderung ‘berlindung’ di balik berbagai pertimbangan administratif dan hukum tambahan.
“Kalau sudah inkracht, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib taat. Tapi ini menyangkut uang, sehingga pemkot merasa perlu konsultasi lagi, termasuk ke kejaksaan,” kata Robert usai hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi B merekomendasikan agar pemkot mengundang aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga BPK untuk memberikan pandangan resmi sebelum pembayaran dilakukan.
Di akhir rapat tersebut, Komisi B menegaskan akan mengundang pemilik PT Unicomindo Perdana Adipati KRMH Jacob Hendrawan, Wali Kota Surabaya periode 2002-2010 Bambang DH dan Wali Kota Surabaya periode 2010-2020 Tri Rismaharini pada rapat selanjutnya. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari solusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Namun di sisi lain, Robert menegaskan, proses hukum perkara ini telah selesai di semua tingkat—mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), dan seluruhnya dimenangkan oleh pihaknya.
“Ini bukan perkara baru. Empat tahap peradilan sudah kita menangkan. Bahkan upaya rekonvensi dari pemkot juga ditolak,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, termasuk somasi hingga permohonan aanmaning (teguran eksekusi) melalui pengadilan sejak 2024. Namun, pemkot dinilai belum menunjukkan kepastian kapan kewajiban tersebut akan dibayarkan.
Robert menyebut keterlambatan pembayaran berpotensi terus membengkakkan nilai kewajiban akibat fluktuasi kurs dolar, mengingat kontrak awal menggunakan mata uang asing.
“Nilainya terus naik. Ini sudah dihitung oleh konsultan sesuai putusan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan pihaknya belum mengambil sikap final terkait pembayaran. DPRD masih menunggu pendapat resmi dari APH untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara.
“Ini uang rakyat. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” ujarnya.
Faridz juga menyoroti adanya ketidakjelasan terkait objek dalam perkara tersebut. Dalam rapat, disebutkan bahwa aset seperti mesin atau bangunan yang menjadi dasar kerja sama sudah tidak ada.
“Kalau kewajiban bayar ada, tapi hak atau barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami,” katanya.
Wakil Ketua Komisi B Mahmud menekankan bahwa keputusan pembayaran tidak bisa dilepaskan dari mekanisme anggaran daerah. Menurutnya, pemkot harus lebih dulu memastikan aspek hukum tuntas sebelum mengajukan penganggaran ke DPRD.
“Kalau sudah dinyatakan boleh dibayar secara hukum, baru diajukan ke DPRD lewat APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik,” jelasnya.
Robert pun mengingatkan, jika terus berlarut, sanksi sosial akan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
“Biarlah masyarakat yang menilai, apakah pemerintah taat hukum atau tidak,” pungkasnya. (Nor)



Leave feedback about this