Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menanggapi permasalahan penertiban baliho dan banner caleg di kawasan Kota Pahlawan. Menurutnya penertiban baliho/banner/ spanduk calon legislatif oleh Satpol PP perlu sosialisasi terlebih dahulu.
“Kalau dari kaca mata politik harusnya ada proses sosialisasi,” kata Adi, Jumat (25/8/2023).
Adi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menuturkan bahwa pihak-pihak terkait baiknya berkaca pada proses di pemilu-pemilu sebelumnya. Saat itu ada proses MoU atau kesepakatan bersama antara partai politik dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya terkait dengan pemasangan alat peraga caleg.
“Termasuk juga dengan Pemkot Surabaya, kepolisian dan kejaksaan yang berkaitan dengan pemilu. Sehingga terjadi kesepakatan bersama yang bisa dipegang dan dijalankan bersama,” imbuhnya.
Di samping itu, lanjut Adi, keberadaan baliho/ banner/ spanduk para caleg juga sebagai media informasi bagi para caleg agar bisa diketahui para pemilihnya.
“Jangan sampai masyarakata ini minim akan informasi terhadap sosok caleg yang akan dipilih. Dengan adanya banner/ baliho ini bisa memberikan informasi, jadi tidak seperti membeli kucing dalam karung,” ujar legislator PDI Perjuangan ini.
Adi tidak menampik keberadaan baliho/ banner caleg ini mempengaruhi estetikota. Hal ini pun dikeluhkan oleh masyarakat.
“Dari pemkot, saya dengar karena memandang aspek ketertiban umum tentang estetika kota dan juga perda. Seperti satu titik ada 3 sampai 8 baliho partai politik terpasang menyebabkan warga kesulitan lewat untuk berjalan. Sehingga mendapat komplain datang dari walikota selaku kepala pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap keadaan di Kota Surabaya,” tutur Adi.
Jadi, lanjutnya, kedua hal itu harus dicarikan titik temunya. Karena para caleg dari partai politik ini juga butuh sosialisasi ke masyarakat sedangkan estetika kota juga harus dijaga.
“Estetika tetap dijaga, namun pemasangan baliho disepakati bersama. Maka itu butuh panduan dan teknis sosialisasi yang lebih praktis, mana yang boleh atau tidak,” pungkas Adi.(Nor)