Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Surabaya terkait persoalan Apartemen Bale Hinggil pada Selasa (16/12/2025) terpaksa dibatalkan. Hal ini disebabkan oleh pihak-pihak utama yang berkepentingan tidak hadir meski telah menerima undangan resmi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan rapat hearing dijadwalkan mulai pukul 12.00 WIB dan telah dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya OPD Pemkot Surabaya, perwakilan PLN dan PDAM.
Namun hingga pukul 13.40 WIB, perwakilan warga atau penghuni Apartemen Bale Hinggil, PT TKL selaku pengelola, serta PT TGA sebagai pengembang seakan kompak tidak hadir.
“Undangan sudah kami kirimkan dan sudah diterima. Ada tanda tangan penerima dari masing-masing pihak, tetapi sampai hampir dua jam tidak ada yang datang,” kata Yona.
Menurut Yona, tanpa kehadiran pihak-pihak tersebut, DPRD tidak dapat menggali keterangan maupun menarik kesimpulan atas persoalan yang dilaporkan.
“Yang membawa dan mengalami permasalahan tidak hadir, sehingga RDP hari ini tidak bisa dilanjutkan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya.
Yona juga menambahkan, persoalan Apartemen Bale Hinggil sebelumnya telah beberapa kali dibahas di DPRD Surabaya dan telah dilakukan hearing di komisi lain.
Meski demikian, tambahnya, Komisi A tetap membuka peluang untuk menjadwalkan ulang RDP tersebut.
“Kami tetap menunggu dan berharap warga yang merasa dirugikan benar-benar serius memanfaatkan saluran DPRD. Kalau minta difasilitasi, ya harus datang. Mari sama-sama punya etikat baik,” pungkas Yona. (Nor)



Leave feedback about this