March 28, 2024
Jalan Yos Sudarso No. 18 - 22 Surabaya
Perspektif

DPRD Surabaya Nilai Kebijakan Pembebasan Denda PBB di Tengah Kenaikan BBM Tepat

Langkah cepat ditunjukkan oleh Surabaya ketika pemerintah pusat memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Beragam kebijakan ditempuh agar bisa meringankan beban masyarakat yang terkena dampak kenaikan BBM. Salah satunya ialah dengan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB ini mendapat respon positif dari DPRD Surabaya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian, Anas Karno menyampaikan bahwa penghapusan sanksi administratif PBB secara tidak langsung bisa meringankan beban ekonomi masayarakat dalam kondisi saat ini. 

“Program ini bagus, saya berharap masyarakat bisa memanfaatkannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anas Karno juga menilai kebijakan ini pas dengan kondisi yang saat ini dialami oleh masyarakat Surabaya. Tidak hanya berkenaan dengan kenaikan BBM, namun saat ini juga merupakan momentum pemulihan perekonomian masyarakat pasca pandemi.

“Saya mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB ini. Karena selaras dengan upaya memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pasca pandemi Covid-19,” jelasnya.

Anas menilai kebijakan pemutihan PBB ini tidak hanya meringankan beban masyarakat namun juga bisa membangun kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk senantiasa taat dengan kewajibannya. Dalam hal ini ialah membayar pajak atas bangunan dan asetnya setiap tahun.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan pemutihan denda PBB periode 1994 hingga 2022. Masyarakat Surabaya yang mengalami keterlambatan pembayaran PBB dari kurun waktu 1994 – 2022 tidak perlu membayar sanksi administratifnya. 

“Dengan membayar pokok pajak pada periode tersebut, secara otomatis sanksi administratifnya akan dihapus dan tidak perlu dibayar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi di tempat terpisah.

Program ini bisa diikuti oleh masyarakat mulai tanggal 15 September 2022 hingga 30 November 2022. Baik DPRD maupun Pemkot Surabaya, berharap seluruh masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PBB bisa memanfaatkan kesempatan ini. Sehingga tidak perlu lagi terbebani dengan sanksi administratif.

    X