Pemerintah Kota Surabaya menerapkan parkir non-tunai di sejumlah titik di perkotaan. Kebijakan ini didukung oleh anggota Komisi C yang mengganggap bahwa parkir non-tunai selaras dengan perkembangan zaman dan memperkokoh Kota Pahlawan sebagai smart city.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Abdul Ghani Mukhlas Ni’am menilai Surabaya sudah siap untuk mempraktikkan digitalisasi transaction.
“Dengan sistem non-tunai, retribusi parkir akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah kebocoran pendapatan,” kata Abdul Ghoni, Kamis (18/1/2024).
Di sisi lain, politisi PDIP ini menuturkan bahwa penerapan pembayaran parkir non-tunai lebih praktis dan memudahkan warga.
“Warga lebih mudah dalam proses pembayaran kan, praktis. Konsep pembayaran parkir non-tunai ini bisa jadi meningkatkan PAD hingga 35 persen,” tuturnya.
Pria yang juga caleg incumbent PDIP Dapil 3 Surabaya menyebutkan Perwali No 2 Tahun 2015 tentang honorarium yang diterima petugas parkir setiap bulan sebesar 30%. Perwali tersebut berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci sebagai berikut, 20% diberikan kepada para juru parkir dan 10% diberikan kepada koordinator juru parkir.
“Jadi juru parkir tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan atau pendapatan,” pungkas Cak Ghoni. (Nor)