Baktiono, legislator Surabaya yang sudah 5 periode meraih kursi di DPRD Kota Surabaya mengingatkan program Universal Health Coverage (UHC). Program ini adalah komitmen pemkot dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Surabaya.
Baktiono menuturkan, saat berkunjung ke salah satu rumah sakit swasta dan menunjukkan kartu BPJS, pihak rumah sakit tersebut menyatakan tidak menerima pelayanan BPJS.
“Ini bahaya, ini hidup di Indonesia, ada program namanya UHC. Seluruh warga termasuk warga kota Surabaya sudah (bisa) melaksanakan programnya Cak Eri (Eri Cahyadi),” kata Baktiono.
“Cukup menunjukkan KK atau KTP di Surabaya saja. Dia tidak punya kartu BPJS bisa berobat gratis, dia punya kartu BPJS menunggak bisa berobat gratis, dia punya kartu BPJS nonaktif harus dilayani untuk berobat gratis sampai sembuh,” tegas nya.
Maka itu, Baktiono akan mengundang semua pihak untuk mengingatkan sanksi bagi rumah sakit swasta. Sanksi ini diberikan bagi rumah sakit swasta yang tidak bersedia kerjasama dengan jaminan kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
Baktiono yang menjabat sebagai Ketua Pansus RPJPD ini menuturkan, ada empat rumah sakit swasta di Surabaya yang belum bekerjasama layanan kesehatan tersebut. Tiga di antaranya adalah RS Darmo, National Hospital dan Premier. Bahkan, menurutnya ada rumah sakit swasta yang setengah-setengah dalam melaksanakan kerja sama.
“Artinya itu memang dipasang mereka, RS itu menerima pasien BPJS, tapi kenyataannya sering menolak pasien,” ungkap Baktiono.
Sayangnya Baktiono tidak bersedia menyebutkan nama rumah sakit tersebut. Ia hanya menyebutkan itu rumah sakit swasta.
“Itu rumah sakit swasta,” terangnya.
Itulah mengapa Pansus RPJPD bakal mengundang kembali seluruh rumah sakit tersebut untuk meminta komitmennya memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Surabaya.
“Kami Pansus RPJPD akan mengundang seluruh rumah sakit swasta, terutama mereka yang enggan bekerjasama dengan jaminan kesehatan Nasional. Jadi mereka harus mau kerjasama, ” kata pria yang pada pileg 2024 ini berhasil meraih 16.049 suara.
Baktiono juga mengingatkan adanya sanksi bagi rumah sakit swasta yang menolak kerjasama JKN atau BPJS.
Meski sanksi tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, legislator senior PDIP ini menuturkan rekomendasi perpanjangan izin atas persetujuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.
“Sanksinya itu dari pemerintah provinsi (Jawa Timur), tapi rekomendasi untuk perpanjangan izin dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya,” imbuhya.
Dalam rapat LKPJ Walikota Surabaya tahun 2022, semua rumah sakit swasta di Surabaya sepakat meneken kerjasama dengan JKN yang tertuang dalam resume. Namun bila ada rumah sakit swasta di Surabaya tidak menerima kerjasama program JKN atau BPJS atau programnya pemkot, maka Dinkes berhak tidak mengeluarkan rekomendasi. (Nor)
Leave feedback about this