Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menjabarkan hasil foto udara bibir pantai Teluk Lamong dan Kenjeran dalam pembahasan Raperda RT/RW. Ada perbedaan foto udara tersebut antara pemerintah kota dengan pemerintah provinsi.
Sayangnya, Baktiono menyebut dua foto udara tersebut sama-sama dibenarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Hasil foto udara, garis pantai ini ada perbedaan, antara foto milik pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Oleh BMKG (malah) sama-sama dibenarkan,” kata Baktiono, Kamis (6/6/2024).
Baktiono memastikan dua foto udara tersebut memiliki perbedaan cukup signifikan. Maka harus difoto ulang melibatkan pemerintah kota dan provinsi secara bersamaan.
Politisi PDIP ini juga menambahkan, pengambilan foto udara saat malam, siang dan sore hari bakal memberikan hasil yang berbeda. Sebab, ada faktor pasang surut air laut.
“Ayo foto bersama, diulang pemprov dan pemkot dengan waktu yang sama. Karena perlu sinkronisasi dan harus bersama-sama dalam hal pemotretan udara,” imbuhnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati menyebut di peraturan baru, Teluk Lamong maupun Kenjeran 12 mil dari bibir pantai merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan, peraturan sebelumnya, 12 mil dari bibir pantau, 4 mik nya merupakan kewenangan pemkot.
“Ada beberapa titik yang di Teluk Lamong berupanlautan sehingga kalau menurut aturan yang baru, masuk provinsi bukan masuk kota,” jelas Aning.
Begitu pula Kenjeran, sesuai perencanaan merupakan kewenangan pemerintah kota, kendati eksistingnya lautan. Sehingga Aning menjelaskan Pantai Kenjeran juga diklaim kewenangan Provinsi Jawa Timur.
“Ini kan belum diputus, dan RT/RW 2014 sudah direncanakan masuk kota, jadi diuruk, potensi PADnya besar sekali kedua bibir pantai itu,” pungkas Aning. (Nor)
Leave feedback about this