Pamflet pengumuman retribusi pengambilan foto dan video Rp 500 ribu per 3 jam telah tertempel di sejumlah dinding di Balai Pemuda. Pamflet tersebut disayangkan berbagai pihak. Selain warga, anggota DPRD Kota Surabaya juga mendesak Pemkot Surabaya mencabut pengumuman tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno meminta Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) untuk mencabut pamflet pengumuman yang bertuliskan ‘Sesuai Perda nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, Pemakaian Area Balai Pemuda untuk Pengambilan Foto atau Video Rp 500 ribu per 3 jam”.
“Pamflet pengumuman itu bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Karena itu, kami minta supaya segera dicabut,” kata Anas Karno di DPRD Surabaya, Selasa (16/1/2024).
Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya menuturkan, retribusi diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus. Contohnya membutuhkan background kosong dari pengunjung lainnya.
“Misalnya foto atau video prewedding, foto kalender dan foto atau video iklan atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan semacam yang saya sebut, pihak penyelenggara diminta mengajukan surat pemberitahuan izin ke kantor Balai Pemuda atau Disporapar Kota Surabaya,” terang politisi PDIP ini.
Sedangkan, lanjut Anas, kegiatan foto atau video yang bersifat non komersial tidak termasuk dalam aturan retribusi. Misalnya kegiatan foto dan video yang digunakan hanya untuk koleksi pribadi.
“Misalnya swa foto baik itu personal atau bersama teman dan keluarga, ” kata Anas.
Biasanya, lanjut Anas, hasil foto atau video itu mereka upload di akun pribadi (media sosial). Sehingga secara tidak langsung, mereka ini ikut mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.
“Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Bangunan heritage zaman kolonial ini menjadi salah satu daya tarik wisawatan untuk berkunjung,” pungkas Anas. (Nor)