Ketua Komisi A DPRD Surabaya Akan Panggil Bagian Hukum Pemkot Soal Kenaikan Retribusi
Dinamika Dewan

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Akan Panggil Bagian Hukum Pemkot Soal Kenaikan Retribusi

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni akan segera memanggil Bagian Hukum Pemkot Surabaya terkait Perda No 7 tahun 2023. Menurutnya, kenaikan pajak dan retribusi merupakan isu yang sensitif di negara manapun.

Arif Fathoni menuturkan, saat ini pemerintah pusat sedang mempertimbangkan untuk melakukan penundaan penerapan undang-undang terbaru terkait kenaikan pajak di seluruh Indonesia.

“Kalau pemerintah pusat melakukan penundaan sebaiknya Perda No 7 tahun 2023 ini juga dilakukan penundaan terlebih dahulu penerapannya. Sehingga tidak terjadi simpang siur di masyarakat,” kata Arif Fathoni di ruangannya, Jumat (19/1/2024).

Politisi Golkar ini menuturkan, kemarin Balai Pemuda ditempeli pengumuman foto dan video 3 jam dengan tarif Rp 500 ribu.

“Ternyata respon penolakan publik luar biasa,” imbuhnya.

Caleg incumbent dari Partai Golkar berharap situasi tetap kondusif di tengah masa-masa pemilihan Presiden-Wakil Presiden serta calon legislatif. Ia tidak ingin ada gejolak ekonomi di masyimbuhny

“Jika timbul ketidakpastian ekonomi akibat komponen pajak dan retribusi naik sedemikian rupa, saya yakin itu tidak bagus bagi pertumbuhan ekonomi kita,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Cak Thoni ini tidak ingin para pelaku usaha di Kota Surabaya merasa was-was dan dirugikan. Pihaknya akan memanggil Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk hearing di Komisi A.

“Isu kenaikan pajak itu isu yang sensitif di negara manapun. Kita akan panggil Bagian Hukum Pemkot untuk hearing di Komisi A agar dilakukan penundaan terhadap Perda No 7 tahun 2023. Bagian hukum pemkot harus bertemu stakeholder terkait. Hal ini untuk mengurangi gejolak kekhawatiran di kalangan masyarakat,” pungkas Arif Fathoni. (Nor)

    X