Pansus Raperda Prasarana Sarana Utilitas (PSU) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar hearing. Kali ini, pansus mengundang para kepala dinas dari OPD pemkot terkait fasum dan fasos. Sayangnya, undangan yang hadir hanya perwakilan atau staf dinas.
Rapat yang digelar Senin (15/5/2023) tersebut mengundang Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama juga Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.
“Untuk wilayah Surabaya, apakah bisa bozem dimasukkan menjadi prasarana wajib?,” usul Baktiono di ruang Komisi C, Senin (15/5/2023).
Usulan politisi PDIP ini belum bisa ditanggapi pemkot sebab undangan yang hadir hanya perwakilan atau staf. Padahal, pembahasan Pansus PSU ini juga meliputi peristiwa banjir besar yang sempat menggenangi wilayah Darmo Hill hingga jebolnya salah satu tanggul di kawasan Banyuurip pada Jumat (28/4/2023).
“Kalau ngga ada PU (Dinas PU yang kini berubah nama menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Red), saya rasa ngga bisa,” terang Aning Rahmawati salah satu anggota Pansus PSU.
Menurut anggota pansus Abdul Ghoni Ni’am usulan-usulan bisa ditampung terlebih dahulu. Untuk selanjutnya, pansus berharap kepala dinas memenuhi undangan.
“Nanti diundang lebih lanjut saja. Usulan Pak Baktiono bisa ditampung oleh pimpinan,” papar Abdul Ghoni.
Politisi PDIP ini juga menyarankan bahwa membangun Kota Surabaya tidak bisa satu pihak. Pemkot Surabaya dan warganya harus kompak membangun kotanya.
“Harus ada kesadaran kolektif, membangun kota ya harus sama-sama. Makanya tadi pansus PSU menekanan bahwasanya perumahan-perumahan yang baru itu rekom drainasenya harus dipertegas,” pungkasnya. (Nor)