Sengketa Tanah Pemkot VS Warga, Ketua Komisi A : Pemerintah Harusnya Melindungi
Dinamika Dewan

Sengketa Tanah Pemkot VS Warga, Ketua Komisi A : Pemerintah Harusnya Melindungi

Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing sengketa lahan milik Mansyur Cipto warga Karang Poh. Lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut secara sepihak dimasukkan ke dalam daftar aset SIMBADA Pemkot Surabaya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, serta Lurah Karangpoh.

Persoalan ini bermula pada tahun 2006 saat Mansyur Cipto hendak melakukan proses waris. Pihak BPN melakukan pemblokiran dengan alasan lahan tersebut diklaim sebagai aset milik Pemkot Surabaya.

Padahal, Mansyur Cipto telah resmi mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2001.

Selama hampir 20 tahun, Mansyur Cipto konsisten menempuh jalur hukum dan memenangkan perkara tersebut. Kemenangan diraih mulai tingkat BPN, banding, hingga kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung telah menolak permohonan pemkot, namun pihak pemerintah kota tetap melakukan pemblokiran. Pemkot Surabaya masih berpegang teguh pada kebijakan tahun 2002 meskipun kalah di pengadilan.

Kejanggalan mencuat ketika diketahui kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mansyur Cipto tetap berjalan. Tanah tersebut diklaim sebagai aset pemerintah, namun akses pemilik justru dibatasi secara fisik.

“Ini sangat ironis. Di satu sisi haknya dirampas karena diklaim aset pemkot, namun di sisi lain warga tetap dibebani pajak. Saat ini tercatat tunggakan PBB mencapai Rp280 juta karena SPPT terus diterbitkan setiap tahun sejak 2006,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, Senin (19/1/2026).

Yona menyayangkan sikap pemerintah kota yang dinilai tidak netral dalam melindungi warganya sendiri. Hingga muncul argumen pemblokiran hanya karena perbedaan tanggal warkah yang dinilai sebagai alasan administratif semata.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi fakta hukum menunjukkan warga sudah menang hingga tingkat MA. Jangan sampai hak warga negara dirampas. Apalagi pemilik lahan sudah berusia 91 tahun dan kondisi kesehatannya tidak stabil,” lanjutnya.

Komisi A akan melakukan penjadwalan ulang hearing dengan agenda memanggil Jaksa Pengacara Negara. Mereka meminta argumentasi hukum yang objektif dari pihak Kejari Tanjung Perak dan Kejati Jatim.

Seluruh ahli waris juga diwajibkan hadir guna membuka kronologi perolehan tanah secara terang dan benderang. DPRD turut meminta klarifikasi Satgas Mafia Tanah agar tidak ada klaim sepihak merugikan.

“Pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi, bukan justru menjadi pihak yang merampas hak milik warga yang sudah diperoleh secara sah dan kerja keras,” pungkas Yona. (Nor)

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image
    Choose Video