Awal tahun 2026, dua proyek milik Pemkot Surabaya terpantau mangkrak. Dua kontraktor menambah daftar black list.
Kontraktor proyek renovasi Puskesmas Manukan Kulon dan pembangunan SMP Negeri Tambak Wedi diputus kontrak. Bahkan dua kontraktor tersebut telah masuk back list oleh Pemkot Surabaya karena tidak mampu melanjutkan pembangunan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya, Ali Murtadlo menerangkan bahwa dua kontraktor tersebut sudah diberi perpanjangan kontrak.
“Tahun 2025 itu kan ada dua proyek yaitu, pembangunan gedung SMP Tambak Wedi dan Puskesmas Manukan Kulon, ternyata sampai akhir tahun progresnya tidak sampai 100 persen, sehingga terjadi putus kontrak,” kata Ali usai hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (7/1/2026).
Ali menerangkan, kontraktor untuk SMPN Tambak Wedi adalah CV SJU Baru beralamat di Puri Surya Jaya Sidoarjo. Kemudian, kontraktor untuk renovasi Puskesmas Manukan Kulon adalah CV Reno Abadi beralamat di Jl Danau Bratan Timur H5 J27 Kota Malang.
Anggaran untuk pembangunan SMP Tambak Wedi sebesar Rp8 miliar, baru bisa dibangun 37% dengan dana yang dikeluarkan Rp2 miliar.
“Jadi ada tersisa Rp 6 miliar yang nanti untuk membangun kembali,” imbuh Ali.
“Sementara untuk Puskesmas Manukan Kulon itu nilainya Rp3,1 miliar ya. Jadi pertama Rp4,3 miliar tapi kontraktornya sanggup Rp3,1 miliar dan hanya berhasil menyelesaikan 67,1% dengan uang yang sudah dikeluarkan Rp1,8 miliar,” jelas Ali Murtadlo.
Bagaimana kronologi dua kontraktor tersebut menyebabkan proyek mangkrak hingga berujung black list oleh pemkot?
“Pada saat kami cek awal itu mereka di pertengahan jalan terjadi kekurangan modal. Modal kami cek kembali, kami evaluasi selanjutnya infonya sudah dapat tambahan modal. Sehingga kami yakin untuk bisa menyelesaikan,” papar Ali.
Namun, harapan positif tak kunjung berbuah hasil. Kontraktor sempat diberi perpanjangan waktu, namun proyek mangkrak juga.
“Kalau yang bisa dan sudah dalam perhitungan, oke masih memenuhi waktunya, kita silakan untuk jalan. Kita tuliskan di dalam berita acara itu, jadi progresnya sekarang berapa, kemudian ketika mereka mendapatkan tambahan modal itu berapa, kemudian dia sanggup menyelesaikan kita tulis dalam proses,” kata Ali.
“Kalau tidak memenuhi lagi ya kontraktornya blacklist, sudah putus kontrak, blacklist, jaminan pelaksanaan kita ambil semua,” tegasnya.
Langkah selanjutnya, pemkot akan melakukan penghitungan ulang.
“Harus segera kita lanjutkan agar tidak merugikan masyarakat,” pungkas Ali. (Nor)



Leave feedback about this