Setelah dibahas hingga kurang lebih satu tahun, Raperda Hunian Layak akhirnya rampung. Ketua Pansus Muhammad Saifuddin menuturkan bahwa satu pasal bisa dibahas hingga empat jam.
“Berbicara rumah hunian layak tidak bisa membahasnya cepat, kita kadang-kadang membahas satu pasal itu bisa 3-4 jam,” tutur Saifuddin yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (3/2/2026).
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, raperda ini membahas permasalahan Perda rusun lama dengan Raperda yang baru.
“Ini kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan hunian. Salah satunya masalah rusunawa, berikutnya progres perda rusun yang lama dan Raperda Hunian Layak,” imbuhnya.
Eks aktivis PMII itu menegaskan, dalam Raperda Hunian Layak penghuni rusunawa harus warga ber-KTP setempat.
“Jadi kalau dia bertempat tinggal di rusunawa Tanah Kalikedinding contohnya, itu harus ber-KTP di sana, kalau dulu memang tidak diatur,” jelasnya.
Selain itu lanjut Saifuddin masa kontrak dalam Raperda Hunian Layak juga diatur hingga 12 tahun.
Saifuddin menegaskan, masa kontrak 12 tahun tersebut untuk meminimalisir antrian 10 ribu warga yang juga ingin menempati rusunawa
“Masa kontrak itu juga kita atur. Kita atur sampai maksimal itu 12 tahun. Karena apa? Ini untuk kemudian mengurai antrian yang sudah tembus 10 ribu lebih, jadi sehingga itu kita atur,” pungkas Muhammad Saifuddin. (Nor)

