Dinamika Dewan

Kasus Balita Korban Kekerasan, Fraksi PDIP Singgung Surabaya Kota Layak Anak

Seorang balita berinisial KRN (4) diduga menjadi korban pemukulan dan disundut rokok di kamar kos kawasan Bangkingan, Lakarsantri Surabaya. Fraksi PDIP DPRD Surabaya datang dan memastikan korban mendapat perlindungan hukum dan pemulihan psikologis secara menyeluruh pada Selasa (24/2/2026).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan insiden ini memicu desakan kuat agar Surabaya benar-benar mengimplementasikan statusnya sebagai kota yang aman bagi pertumbuhan anak-anak. Budi menegaskan tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan anak di Kota Pahlawan.

“Kota Surabaya harus benar-benar menegaskan diri sebagai kota layak anak. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan,” kata Budi Leksono yang juga anggota Komisi B DPRD Surabaya saat mengunjungi rumah korban.

Pria yang akrab disapa BuLek ini menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan biadab yang menimpa anak tersebut.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang harus mendapatkan keadilan hukum.

“Kami sangat berduka dan marah atas kejadian ini. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan biadab yang melukai nilai-nilai kemanusiaan,” tegas BuLek.

Budi hadir bersama Bendahara Fraksi PDIP Abdul Malik dan Eri Irawan untuk memastikan hak dasar korban terpenuhi pasca-peristiwa traumatis. Mereka berkomitmen mengawal setiap tahapan pemulihan fisik maupun mental balita tersebut secara intensif.

“Kami datang untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan hak-haknya sebagai anak secara utuh,” tambah pria yang akrab disapa BuLek menjelaskan tujuan kunjungan mereka.

Korban diduga mengalami penyiksaan fisik di sebuah kamar kos kawasan Bangkingan, Lakarsantri. Beruntung warga sigap menyelamatkan nyawa bocah tersebut sebelum akhirnya dua orang pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.

Fraksi PDIP juga menyoroti masalah administrasi kependudukan setelah menemukan fakta bahwa korban ternyata belum memiliki akta kelahiran. Abdul Malik berjanji akan mengoordinasikan hal ini dengan dinas terkait agar akses layanan publik korban tidak terhambat.

“Kami mendapati bahwa anak ini belum memiliki akta kelahiran. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar administrasi kependudukannya segera diurus,” kata Abdul Malik.

Selain dokumen resmi, pihak legislatif juga menjamin keberlanjutan pendidikan korban yang akan mulai memasuki jenjang Taman Kanak-Kanak tahun ini. Fokus utama tim pendamping adalah memastikan mental anak kembali pulih sebelum memulai interaksi di lingkungan sekolah.

“Kami juga mengadvokasi terkait pendidikan, administrasi kependudukan, dan aspek psikologis untuk adik tersebut, sehingga InsyaAllah masa depannya bisa lebih baik lagi,” tambah Malik yang juga anggota Komisi D DPRD Surabaya. (Nor)

Exit mobile version