Komisi B DPRD Kota Surabaya membuka hearing pengaduan warga terhadap perlakuan kasar pihak leasing saat melakukan penarikan unit motor. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pihak leasing tidak boleh semena-mena kepada debitur.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi B Anas Karno. Menurutnya, baik saat penagihan maupun saat penanganan wanprestasi, pihak leasing diharap hati-hati dan tidak berlaku kasar.
“Untuk pihak leasing dimohon hati-hati saat menjalankan tugasnya, narik di jalan kemudian dibawa ke kantor, dari informasi kepolisian itu sudah termasuk perampasan dan masuk ranah pidana,” kata Anas Karno usai menggelar hearing, Kamis (6/6/2024)
Ia menyarankan, pihak leasing menjalankan tugasnya dengan cara humanis. Misalnya datang ke rumah, dan diupayakan dengan cara komunikatif untuk mencari solusi yang baik.
Dalam hearing tersebut, ada debitur yang merasa shock karena dipaksa menandatangani berita acara penyerahan unit.
‘Ada sekitar 5 orang pria besar membentak-bentak saya untuk menandatangani sebuah kertas. Karena takut dan kepikiran ninggalin anak kecil di rumah, ya saya tanda tangani,” ungkap ibu TR saat mengadukan perlakuan pihak leasing kepada pimpinan dan anggota Komisi B.
“Saat pulang, sepeda (motor) saya sudah ngga ada. Katanya sudah masuk gudang,” sesalnya.
Dalam hearing tersebut, pihak leasing mengakui ada kesalahan prosedur. Pihak leasing berjanji akan memperingatkan pihak ketiga yang melakukan penarikan. Pihak leasing juga berjanji akan melakukan komunikasi dengan debitur untuk mencari solusi terbaik bagi kedua pihak. (Nor)