Surabaya 24 Hours

Pemkot Surabaya Batasi Penjualan Miras

Pemkot Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan penjualan, pemeriksaan identitas pembeli, hingga jam operasional distributor dan subdistributor minuman beralkohol.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan generasi muda.

“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).

Dalam aturan tersebut, distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, atau menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Pelaku usaha juga diwajibkan memastikan identitas pembeli serta tidak menjual minuman beralkohol di luar ketentuan surat penunjukan yang dimiliki.

“Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan surat penunjukan serta wajib memastikan identitas pembeli,” jelasnya.

Distributor dan subdistributor merupakan pelaku usaha yang menyalurkan minuman beralkohol dalam rantai distribusi sesuai perizinan dan penunjukannya. Sementara itu, pengecer menjual produk secara langsung kepada konsumen akhir.

Karena itu, larangan penjualan secara eceran dalam surat edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada distributor dan subdistributor. Adapun kewajiban pemeriksaan identitas pembeli perlu dipahami sesuai cakupan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing jenis usaha.

Materi kebijakan yang disampaikan belum merinci jenis identitas yang wajib diperiksa, batas usia pembeli, maupun penerapan kewajiban tersebut terhadap pengecer. Rincian itu perlu merujuk pada ketentuan peraturan yang mengatur penjualan minuman beralkohol.

Selain mengatur penjualan, Pemkot Surabaya menetapkan kegiatan usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Lilik menegaskan, Pemkot Surabaya akan menindak pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan. Seluruh pelaku usaha diminta mematuhi ketentuan perizinan dan aturan distribusi yang berlaku.

“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta sejumlah regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha hiburan malam.(Nor)

Exit mobile version