Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendesak Pemkot Surabaya mengevaluasi sistem perlindungan anak pasca peristiwa nahas yang terjadi pada bocah disabilitas di Jalan Tambak Medokan Ayu XI. Bocah 10 tahun tersebut ditemukan terjelungkup di dekat kursi roda dengan tali sepatu yang terikat di leher.
Bocah inisial Z ini diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh dua anak tetangganya yang masing-masing berusia 8 dan 10 tahun.
“Surabaya mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak, tetapi kejadian seperti ini tetap terjadi. Apa yang harus dilakukan pemerintah kota setelah kejadian?” kata Yona, Senin (19/10/2026).

Dia menilai pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, dan pemerintah melalui deteksi dini serta pendampingan berkelanjutan. Dia mengingatkan orang tua agar tidak menganggap perilaku yang menyakiti atau merendahkan anak lain sebagai kenakalan biasa.
“Orang tua juga jangan menormalisasi ketika anak melakukan aktivitas yang sebenarnya tidak layak dilakukan oleh seorang anak,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe.
Menurut dia, sekolah perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap laporan perundungan ditangani secara serius. Efektivitas program pencegahan juga harus diukur melalui indikator yang jelas agar penurunan kasus dapat dievaluasi.
“Ketika sistem atau metode pendidikan sudah berjalan dengan baik, parameternya apa? Bagaimana kita memastikan indikasi perundungan menurun?” ujar Bendahara DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Cak Yebe juga mendorong program Satpol PP Goes to School diperkuat dengan edukasi antikekerasan dan penghormatan terhadap perbedaan. Selain itu, dia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memperluas pendampingan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendeteksi persoalan anak sejak dini.
“Seharusnya ada perwakilan DP3A di lingkup kecamatan dan kelurahan untuk mengidentifikasi persoalan anak, kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga,” tutur dia.
Yona berharap pemerintah kota, keluarga, sekolah, dan masyarakat memperkuat kerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Upaya itu perlu mencakup pencegahan, mekanisme pelaporan yang aman, serta pendampingan bagi anak yang membutuhkan.
“Kita harus bergerak bersama membangun sistem deteksi dini dan pendampingan yang nyata, agar setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, merasa aman, terlindungi, dan tidak menjadi korban kekerasan,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Selaras Abdul menceritakan kejadian tragis yang menimpa anaknya terjadi pada 12 September 2026 di depan rumah. Saat itu sekitar pukul 09.20 WIB, istrinya pulang jualan dari pasar mendapati anaknya, Z (10) dalam kondisi membiru serta terjatuh dari kursi rodanya. Terdapat tali sepatu yang terikat di leher Z dan sabun colek di mulut Z.
Laras kemudian meminta bantuan warga dan membawa anaknya ke RSUD Eka Candrarini. Sayangnya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Karena penasaran dengan kematian anaknya, Laras kemudian mengecek CCTV yang ada di jalan. Dari situ diketahui ada dua anak tetangganya berinisial K (10) dan F (8) di depan gang menuju rumahnya.
Dari rekaman tersebut Laras menyimpulkan bahwa kedua anaknya meninggal diduga dianiaya oleh kedua anak tetangganya itu. Dugaan Laras ke kedua anak tetangganya itu bukan tanpa alasan. Sebab mereka kerap mengganggu dan membully anaknya Z (10). Keduanya bahkan pernah mengalungkan tali tampar di pundak anaknya yang mengalami keterbatasan itu.(Nor)