DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna pembacaan laporan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Surabaya tahun 2021, Kamis (14/4/2022). Pansus menilai kinerja Pemerintah Kota Surabaya tahun lalu telah baik.
Meski dinilai baik, namun ada beberapa catatan dari pansus yang menjadi kekurangan dan harus dibenahi di tahun berikutnya. Untuk itu, Anggota pansus, Abdul Ghoni Muklas Ni’am membacakan satu per satu rekomendasi dari legislatif dalam kesempatan paripurna tersebut.
Pada paripurna tersebut, program Universal Health Coverage (UHC) menjadi catatan utama dalam LKPJ Wali Kota tahun 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Baktiono seusai paripurna. Menurutnya, pelayanan UHC dinilai masih bisa ditingkatkan lagi. Apalagi masih ada ruma sakit yang belum menjalankan program tersebut.
Bahkan beberapa hari sebelum rapat paripurna digelar, pansus sempat memanggil rumah sakit swasta yang menolak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Total ada 17 rumah sakit yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Dua perwakilan rumah sakit tidak hadir, yakni Rumah Sakit Mitra Keluarga dan Rumah Sakit National Hospital,” ujarnya.
Lebih lanjut, Baktiono menjelaskan dari 15 perwakilan rumah sakit yang hadir kala itu, ada beberapa rumah sakit yang siap segera menandatangani nota kesepemahaman. Di antaranya adalah Rumah Sakit Darmo, Rumah Sakit RKZ, Rumah Sakit Adi Husada Undaan, Rumah Sakit Premier. Beberapa rumah sakit ini siap mengalokasikan fasilitas minimal 30 persen untuk program JKN.
“Ada pula rumah sakit yang tidak bisa melakukan kerja sama sebab ada programnya yang tidak bisa dijangkau BPJS Kesehatan seperti layanan fertilitas, kesuburan reproduksi, dan bayi tabung. Itu tidak bisa dikerjasamakan,” jelasnya.
Pansus juga mendorong agar Dinas Kesehatan melakukan pengawasan dengan ketat. Agar program pengobatan gratis bagi warga Surabaya ini bisa berjalan sesuai dengan rancangan awal. Bahwa ketika berobat, warga Surabaya tinggal menunjukkan KTP atau KK. Dinkes harus membantu untuk verifikasi data kependudukan yang dibutuhkan.
“Termasuk berkaitan dengan orang terlantas dan tidak memiliki identitas. Keduanya wajib mendapat layanan pengobatan gratis. Kasihan mereka itu malah di bawah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” imbuhnya.
DPRD Surabaya berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan menjadi perhatian bagi Pemkot Surabaya agar menjalankan program-programnya lebih baik di kemudian hari. Sehingga warga Surabaya pun bisa terlayani dengan baik. (fen)