Perspektif

Buntut Tunjungan Plaza Terbakar, DPRD Soroti SLF Gedung Bertingkat di Surabaya

Kejadian memilukan terjadi di Surabaya pada pertengahan Bulan Ramadan. Mal terbesar sekaligus ikon Kota Surabaya, Tunjungan Plaza tiba-tiba mendadak terbakar. Tak pelak, kejadian ini sempat membuat kaget para warga Surabaya. Mengingat kejadiannya menjelang waktu buka puasa, dimana mal dalam kondisi penuh pengunjung.

Puluhan mobil pemadam kebakaran sampai dikerahkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Bahkan, satu Skylift Bronto, mobil pemadam kebakaran kebanggaan Surabaya ikut dikerahkan untuk memadamkan titik api yang ada di Tunjungan Plaza 5. Dalam kurun waktu beberapa jam, api berhasil dipadamkan.

Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun DPRD Surabaya tak memandang remeh kebakaran Tunjungan Plaza. Anggota DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mempertanyakan Surat Laik Fungsi (SLF) gedung Tunjungan Plaza. Hal ini dikarenakan ia mendapat informasi dari saksi mata bahwa sistem peringatan kebakaran di Tunjungan Plaza 5 tidak berfungsi saat kejadian. Salah satunya tentang fire sprinklernya.

“Sudah setahun lebih TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020,” ujarnya, Rabu (13/4/2022).

SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung, sebagai pernyataan bahwa bangunan itu laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana. Sertifikat ini diterbitkan hanya jika kondisi gedung yang diajukan sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung atau dinas terkait.

SLF berfungsi memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan dan memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. SLF berlaku secara periodik, dengan usia 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan lainnya. Jika sudah habis masa berlakunya, maka pemilik harus mengajukan perpanjang SLF, sebelum bangunan bisa digunakan lagi.

Lebih lanjut lagi, anggota Komisi A DPRD Surabaya ini menegaskan apabila benar Tunjungan Plaza 5 tidak memiliki SLF, maka Pemkot Surabaya harus bertindak tegas dengan menghentikan sementara operasional pusat perbelanjaan tersebut.

“Kalau sudah teguran satu dan dua dilakukan, tetapi mereka tidak memproses SLF maka Satpol PP harus menyegel tempat itu sampai SLF-nya terbit,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Ali Murtadlo membenarkan soal SLF milik Tunjungan Plaza 5. Ironisnya, tak hanya Tunjungan Plaza 5, ada beberapa gedung bertingkat di Surabaya yang juga tak memiliki SLF.

“Mulai dari Tunjungan Plaza 1 hingga 5 SLF-nya sedang proses diajukan. Sedangkan yang sudah punya SLF baru Tunjungan Plaza 6,” jelasnya.

Menurut Ali, DPRKP CKTR sudah memberikan teguran kepada para pihak pengelola gedung yang belum memiliki SLF. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, semua gedung di Surabaya harus memiliki SLF sebelum digunakan. (fen)

Exit mobile version