Surabaya 24 Hours

Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya, Catat Jenis Pelanggarannya

Satlantas Polrestabes Surabaya, kembali berlakukan tilang manual pada bulan Februari 2023. Iptu Satriyono, KBO Lantas Polrestabes Surabaya, menerangkan bahwa tilang manual ini diambil guna melengkapi tilang elektronik, sehingga hanya akan berlaku pada pelanggaran-pelanggaran tertentu saja. 

“Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain memalsukan atau tidak memasang nopol (nomor polisi), lalu knalpot brong, hingga balap liar.” terangnya ketika dihubungi aspirasivirtual Kamis (16/02/2023). 

1. Memalsukan dan tidak memasang nopol (nomor polisi) 

Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP, pemalsuan nopol dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Sementara dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, pengendara yang tidak dilengkapi nopol dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Knalpot brong

Menggunakan knalpot brong dan menyebabkan bising bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Penindakan ini merujuk pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

3. Balap liar

Berdasarkan Pasal 297 UU 22 Tahun 2009, balap liar di jalanan umum dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Menurut Satriyono, pemberlakuan tilang manual ini guna menindak berbagai pelanggaran yang tidak tertangkap kamera, juga para pengemudi yang menyiasati tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

“Meski tilang manual telah berlaku, tilang elektronik juga akan tetap dioptimalkan. Harapannya ya agar pengguna jalan saling merasa aman, dan kecelakaan juga dapat diminimalisir. Jadi, ayo masyarakat Surabaya harus bisa lebih tertib lagi karena tertib itu keren.” tutupnya. 

Exit mobile version