Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi perekonomian dan keuangan memberikan usul positif terhadap perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Yakni penambahan kuota sertifikasi halal bagi UMKM kategori makanan dan minuman (mamin).
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno menuturkan bahwa para UMKM kategori mamin yang sudah terdata di dinas koperasi dan perdagangan harus mendapatkan sertifikasi halal. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman.
“Di Surabaya ada sekitar 50 ribu UMKM di bidang mamin yang harus mendapatkan sertifikasi halal. Berdasarkan laporan yang saya terima saat ini masih ada sekitar 19 ribu UMKM dan ada target penambahan seribu UMKM lagi dalam kegiatan Surabaya Halal Fest 2024,” kata Anas, Jumat (5/7/2024).
Politisi PDIP ini menambahkan, Pemkot Surabaya butuh upaya strategis untuk memenuhi kekurangan sekitar 30 ribu UMKM yang belum mendapat sertifikasi halal.
“Kami harap ada upaya kerjasama lagi seperti yang dilakukan dinas koperasi dan perdagangan saat ini yang bekerjasama dengan ITS. Sehingga sisa sebanyak 30 ribu UMKM ini bisa segera tuntas,” imbuhnya.
Menurut Anas, sertifikasi halal mampu memberikan nilai upgrade bagi para pelaku UMKM. Sehingga calon konsumen baru tidak ragu atas produksi para UMKM ini.
“Sertifikasi halal ini memberikan nilai tersendiri bagi UMKM. Sehingga diharapkan mampu menaikkan omzet bagi UMKM,” pungkas Anas. (Nor)