Viral foto pocong yang mencuat di media sosial dan meresahkan warga Surabaya diyakini sebagai informasi hoaks hasil rekayasa digital menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menilai kasus tersebut menjadi peringatan penting mengenai masih rendahnya literasi digital masyarakat. Dia mengatakan perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam memilah dan memverifikasi informasi yang beredar.
“Kasus ini menunjukkan bahwa teknologi bisa digunakan untuk hal positif maupun negatif. Ketika masyarakat langsung percaya tanpa verifikasi, maka informasi palsu sangat mudah menciptakan kepanikan,” kata Kahfi, Senin (1/6/2026).
Menurut Kahfi, penyebaran konten rekayasa AI yang memunculkan keresahan publik tidak bisa dianggap sebagai candaan. Dia menilai setiap informasi yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat harus menjadi perhatian bersama.

“Kalau sudah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat, tentu ini bukan lagi persoalan iseng. Ada dampak sosial yang harus menjadi perhatian bersama,” kata mantan aktivis ini.
Dia mengatakan Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum perlu memperkuat edukasi literasi digital kepada masyarakat. Langkah tersebut penting agar warga mampu memilah informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum terverifikasi.
“Edukasi harus terus dilakukan karena sekarang teknologi AI semakin mudah diakses. Masyarakat perlu dibekali kemampuan membedakan mana informasi asli dan mana yang merupakan hasil manipulasi digital,” tutur politisi Gerindra ini.
Selain itu, dia mengapresiasi kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital dan media sosial. Namun dia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan kenyamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kreativitas adalah hal positif, namun kebebasan berekspresi tetap harus dibatasi oleh kenyamanan orang lain. Kami mengimbau seluruh warga untuk menghentikan pembuatan konten pocong, baik secara fisik maupun menggunakan AI, di area publik maupun permukiman warga,” tegasnya.
Menurut dia, konten yang menimbulkan rasa takut dan keresahan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Dia mengajak warga untuk memanfaatkan teknologi dan ruang digital untuk menghasilkan karya yang lebih edukatif serta berdampak positif.
“Konten yang mengganggu ketertiban, membuat takut, atau mengusik kenyamanan orang lain merupakan bentuk pelanggaran etika sosial. Mari berkarya melalui konten yang positif, edukatif, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” katanya.
Kahfi juga mengingatkan bahwa kepanikan yang muncul akibat informasi palsu berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, dia mengajak masyarakat tetap kritis dan mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.
“Jangan sampai masyarakat sibuk mempercayai isu-isu mistis yang belum jelas kebenarannya, sementara ada potensi gangguan keamanan lain yang justru luput dari perhatian. Yang paling penting adalah tetap tenang, kritis, dan melakukan pengecekan fakta sebelum menyebarkan informasi,” pungkasnya.(*)