Realisasi anggaran Pemkot Surabaya menjadi sorotan DPRD Surabaya dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Anggaran Rp 1,9 triliun pada BPKAD, baru terealisasi Rp 11 miliar hingga 28 Agustus 2026.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud khawatir realisasi anggaran dikebut di akhir tahun.
Menurut Machmud, angka tersebut perlu mendapat penjelasan karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 tinggal sekitar empat bulan. Ia mempertanyakan kemampuan Pemkot Surabaya menyerap sisa anggaran hingga akhir tahun.
“Di bagian keuangan, Badan Pengelola Aset dan Keuangan itu ada anggaran Rp1,9 triliun, tetapi hanya tercapai Rp11 miliar. Di data itu juga tertulis sampai dengan 28 Agustus 2026 hanya terserap Rp11 miliar,” kata Machmud, Rabu (2/9/2026).
Ia menilai, serapan anggaran yang dilakukan secara besar-besaran dalam waktu singkat berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan, khususnya jika anggaran tersebut berkaitan dengan pembangunan fisik.
“Ini yang menurut saya agak tidak masuk akal. Padahal ini sudah Agustus, apa bisa Pemkot menghabiskan sisanya dalam waktu empat bulan?” ujarnya.
Machmud juga mempertanyakan kualitas pekerjaan apabila proyek dikebut hanya untuk mengejar target penyerapan anggaran menjelang akhir tahun.
“Kalau pekerjaannya cepat-cepat menghabiskan sisa anggaran triliunan itu dalam waktu empat bulan, pasti dampaknya kepada kualitas bangunan,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, Machmud mengaku mendapat penjelasan bahwa sebagian anggaran merupakan pinjaman untuk pembangunan yang telah berjalan. Namun, penjelasan tersebut menurutnya belum memuaskan.
“Katanya itu adalah uang utang untuk pembangunan, sementara di lapangan sudah dibangun. Kalau sudah dibangun, untuk apa utang?” tuturnya.
Ia menegaskan penggunaan skema pinjaman daerah tetap harus diperhitungkan karena pembayaran cicilannya pada akhirnya menggunakan APBD.
Menurutnya, APBD merupakan uang masyarakat yang berasal dari pajak dan retribusi. Karena itu, penggunaan utang untuk membiayai pembangunan harus memiliki alasan dan perencanaan yang jelas.
“Yang mengangsur adalah rakyat. Kenapa? Yang dipakai mengangsur adalah APBD. APBD itu uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak dan retribusi rakyat,” tegasnya.
Machmud mengatakan DPRD Surabaya akan kembali meminta penjelasan BPKAD dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Pemkot Surabaya.(Nor)

