Dinamika Dewan

Bocah Disabilitas Meninggal Karena Bully, DPRD Surabaya Dorong Perda Anti-Perundungan

Kasus perundungan terhadap anak penyandang disabilitas yang berujung meninggal dunia turut disoroti anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya. Dr Michael Leksodimulyo, MBA, M.Kes menilai peristiwa tersebut menjadi tamparan bagi Surabaya yang selama ini menyandang predikat sebagai kota ramah anak.

“Kasus korban difabel hingga meninggal karena korban bullying sangat mencederai nama Surabaya kota ramah dan layak anak. Bahkan saya merasa terluka hati saya mendengar berita ini karena saya mempunyai Perkumpulan Difabel Bertalenta di Indonesia. Sakit hati saya mendengar berita ini,” ujar Michael.

Ia menjelaskan, perundungan terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai kenakalan biasa, melainkan harus ditangani sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Dalam konteks hukum, penanganan kasus tersebut perlu mempertimbangkan bentuk kekerasan, dampak terhadap korban, serta usia anak yang diduga menjadi pelaku.

Michael merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Pasal 80 mengatur ancaman pidana berdasarkan tingkat kekerasan dan akibat yang ditimbulkan, termasuk apabila korban meninggal dunia. Namun, apabila pelaku masih berstatus anak, proses penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Anak yang berhadapan dengan hukum memiliki mekanisme penanganan tersendiri, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta mempertimbangkan usia dan bentuk pertanggungjawabannya. Khusus anak yang belum berusia 12 tahun, penanganannya tidak melalui pemidanaan seperti orang dewasa.

Sesuai ketentuan UU SPPA, keputusan dapat berupa pengembalian kepada orang tua atau wali maupun keikutsertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Karena itu, Michael berharap kasus perundungan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangani secara serius dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Ia mendorong agar pelaku mendapatkan pembinaan yang tepat sesuai ketentuan hukum, sehingga perilaku kekerasan tidak berulang dan anak dapat diarahkan untuk mengembangkan karakter yang lebih baik.

Dari sisi pencegahan, Michael menekankan pentingnya peran sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman. Sekolah perlu memastikan keberadaan dan berfungsinya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sekaligus menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh siswa maupun keluarga korban.

Menurutnya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga perlu memberikan pengarahan dan pengawasan kepada seluruh sekolah. Dengan begitu, setiap laporan perundungan dapat ditangani secara tepat dan tidak diabaikan oleh pihak sekolah.

Michael mengingatkan, sekolah memiliki tanggung jawab untuk melindungi peserta didik dari kekerasan. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Ia juga meminta keluarga yang anaknya mengalami perundungan agar tidak takut melapor.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan bukti, seperti tangkapan layar percakapan, foto luka apabila ada, serta keterangan saksi yang mengetahui kejadian.
Laporan selanjutnya dapat disampaikan secara tertulis kepada pihak sekolah melalui mekanisme penanganan kekerasan yang tersedia.

Apabila laporan tidak ditindaklanjuti dengan semestinya, keluarga dapat meminta bantuan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat atau melaporkan kasus kepada kepolisian melalui unit yang menangani perempuan dan anak. Lebih jauh, Michael mendorong Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD untuk memperkuat perlindungan anak melalui regulasi di tingkat daerah.

“Saya ingin ada Perda anti bullying khusus di Kota Surabaya, kota layak dan ramah anak ini. Juga Perda perlindungan difabel yang melindungi kaum difabel Surabaya,” tuturnya.(Nor)

Exit mobile version