Perspektif

Komisi D Angkat Bicara Soal Bocah Disabilitas yang Meninggal Karena Bullying

Seorang bocah 10 tahun penyandang disabilitas di Surabaya meninggal dunia diduga jadi korban bully atau perundungan. DPRD Surabaya mendorong supaya orang tua korban mendapat pendampingan hukum.

Sekretaris Komisi D Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana mengaku akan terus mengawal kasus ini, hingga ada kemungkinan keluarga korban mendapatkan hak-hak restitusi.

“Tujuan saya dari awal biar ditangani secara serius, lalu transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
​Keluarga korban juga perlu dapat pendampingan hukum, kejelasan proses penanganan perkara, serta informasi-informasi mengenai hak-hak mereka, termasuk kemungkinan memperoleh restitusi sesuai ketentuan,” kata Arjuna saat dihubungi, Sabtu (17/10/2026).

Restitusi merupakan pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana atau keluarganya, yang dibebankan langsung kepada pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Kejadian miris ini sangat mencoreng nama baik Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Bagaimana tidak, terduga pelaku bullying merupakan anak tetangga korban yang masih berusia 10 dan 8 tahun.

Korban diketahui bernama Zulkarnain Abdil Aziz (10) anak kedua dari pasangan suami istri Selaras Abdul dan Nurul Fadilah.

Pria yang karib disapa Laras itu menyebut kejadian tragis yang menimpa anaknya terjadi pada 12 September 2026 di depan rumah. Saat itu sekitar pukul 09.20 WIB, istrinya pulang jualan dari pasar mendapati korban dalam kondisi membiru serta terjatuh dari kursi rodanya.

Menurut Laras, selain wajah membiru, sebuah tali sepatu juga ditemukan menjerat leher anaknya yang mengalami keterbatasan itu. Tali itu kemudian dilepas oleh Laras.

Karena masih bernapas, Laras kemudian meminta bantuan warga untuk membawa anaknya ke RSUD Eka Candrarini. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

​Terkait pelaku yang masih di bawah umur, Arjuna menyarankan supaya keadilan tetap harus ditegakkan.

“Usia pelaku memang harus menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tapi bukan berarti peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang boleh dianggap sepele.
​Jadi memang kalau di undang-undang kita, di sistem peradilan anak, mengatur mekanisme khusus. Penanganannya tidak sama dengan anak yang berusia 12 tahun atau lebih. Jadi ketentuan tentang penyerahan kembali kepada orang tua atau wali, atau mengikut sertakan dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan, prosesnya itu harus dilihat berdasarkan usia yang tepat, hasil pemeriksaan, dan juga ketentuan hukum yang berlaku,” terang politisi PDIP ini

​Tapi, lanjut Arjuna, pihaknya juga ingin menekankan bahwa perhatian masyarakat jangan hanya tertuju pada anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

“Kita juga harus melihat tanggung jawab pengawasan lingkungan keluarga, lingkungan sosial, serta bagaimana sistem perlindungan anak ini dapat bekerja lebih baik,” papar Arjuna.

Arjuna menuturkan, Komisi D akan berkoordinasi terus dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) dan Dinas Sosial Surabaya demi evaluasi konkret terkait edukasi tentang kekerasan dalam perundungan, deteksi dini perilaku kekerasan hingga pendampingan hukum yang seharusnya didapat keluarga korban.

“Jadi ke depannya, saya harap ada evaluasi yang konkret, mulai dari penguatan pengawasan terhadap anak, edukasi tentang kekerasan dan konsekuensinya, deteksi dini apa, deteksi dini perilaku berisiko hingga koordinasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintahan,” kata Arjuna.

​”Dan juga enggak kalah penting, keluarga korban jangan sampai dibiarkan berjuang sendiri. Mereka butuh pendamping, kepastian hukum, dukungan psikologis, serta perhatian yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Arjuna berharap supaya ini menjadi peristiwa nahas terakhir di Kota Layak Anak. Menurutnya, keberhasilan Pemkot dan DPRD Surabaya bukan sekadar dilihat dari seberapa viral kasus ini.

“Tapi kita terus pantau apakah korban dan keluarganya dapat keadilan, apakah penanganan hukumnya berjalan sebagaimana mestinya, dan apakah juga ada langkah nyata untuk mencegah tragedi serupa terulang.
​Kita harus juga mengedepankan kemanusiaan, tapi kemanusiaan juga berarti berpihak pada keselamatan, hak, dan keadilan bagi korban. Jangan sampai setelah perhatian publik meredup, persoalan berikutnya dilupakan. Justru ketika sorotan media ini mulai berkurang, pengawalan dan tanggung jawab kita harus tetap berjalan,” pungkas Arjuna.(Nor)

Exit mobile version