Perspektif

Usulan Untuk Raperda Perlindungan Anak, “Jangan Eksploitasi”

Pembahasan Raperda Perlindungan Anak masih panjang. Raperda yang terdiri dari 30 pasal itu masih menampung banyak usulan. Komisi D DPRD Kota Surabaya ingin anak-anak usia 0-15 tahun tidak bekerja maupun dipekerjakan.

“Usulan kami supaya anak-anak ini bisa fokus belajar dan bermain,” kata Tjutjuk Supariono, Rabu (15/2/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak ini memahami usulan tersebut dilematis. Anak-anak pasti ingin membantu orang tuanya. Misal ada anak yang bekerja membantu orang tuanya sebagai penyemir sepatu, pemulung dan sebagainya.

“Saya dulu juga loper koran, jualan pastel, semua itu untuk membantu orang tua. Tapi sekarang zamannya saya kira sudah berbeda. Seharusnya ada intervensi dari pemkot supaya kehidupan anak-anak kini lebih sejahtera,” tuturnya.

Usulan tentang pekerjaan anak ini disuarakan supaya nanti implementasi raperda tidak memuat banyak cela. Komisi D berharap tidak ada lagi pengelompokkan pekerjaan untuk anak.

Sementara itu, Tjutjuk menargetkan akhir Februari pembahasan raperda ini bisa kelar. Pergantian jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharap tidak menunda proses kerja 60 hari pansus.

“Sudah 18 pasal kami bahas, dan sekarang kebetulan ada pergantian kadis. Kami harap pejabat Plt segera menyesuaikan pandangan dan kami bisa segera menyelesaikan masa kerja pansus selama 60 hari sampai akhir Februari,” pungkas Tjutjuk. (Nor)

Exit mobile version