Dinamika Dewan

UKT Dipangkas, Mahasiswa UNAIR dan UNESA Datangi DPRD Surabaya

Sejumlah mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) penerima beasiswa dari pemkot mendatangi Komisi D DPRD Surabaya. Mereka menyampaikan keluhan soal ketidakjelasan skema pembayaran UKT tahun ini.

Para mahasiswa ini merasa terbebani dengan adanya perubahan kebijakan yang mengharuskan mahasiswa membayar selisih biaya pendidikan secara mandiri. Mereka menyampaikan bahwa penerima lama yang seharusnya mendapatkan cover biaya penuh (full cover), kini mulai terdampak pemotongan.

Di UNESA, sekitar 1.200 hingga 1.400 mahasiswa terdampak dengan rentang UKT Rp2,5 juta hingga Rp7 juta. Sementara di UNAIR, beban UKT bahkan mencapai Rp15 juta.

“Kalau kami harus bayar sendiri sisanya, ini bisa mengakibatkan jutaan mahasiswa terjebak pinjol (pinjaman online). Harusnya UKT itu di-cover penuh, termasuk uang saku Rp500 ribu dan uang semester Rp750 ribu,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa Unair Akmal Faiz, Rabu (21/1/2026).

Sementara perwakilan mahasiswa Unesa, Gilang Ardi Pradana mengatakan mahasiswa melalui perwakilan kampus telah menemui Kabid Disbudporapar Kota Surabaya. Pihaknya sudah mengirimkan surat audiensi sebanyak dua kali (sejak Desember), namun informasi dari pihak pemkot dinilai masih kurang jelas dan belum memberikan solusi pasti.

“Tadi komisi D menyatakan tidak setuju atas pemotongan beasiswa bagi penerima lama dan tetap mengusahakan agar hak mahasiswa UKT full dan uang saku) tetap dipenuhi,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Surabaya menyatakan bahwa sistem ‘menalangi’ atau membayar sendiri di awal sangat tidak dibenarkan bagi penerima beasiswa, terutama bagi warga dari keluarga tidak mampu.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disbudparpora, keterlambatan pembayaran ini disebabkan karena anggaran Pemkot baru bisa cair pada bulan Februari. Namun, Komisi D menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari kendala administratif tersebut.

“Kami minta agar mahasiswa tidak menalangi. Bahayanya, mereka yang miskin bisa jatuh pada pinjol dan sebagainya. Kami sudah sepakati agar Disbudparpora menyurati kampus-kampus supaya ada dispensasi,” tegas Akmarawita Kadir.

DPRD juga menyoroti adanya miskomunikasi di lapangan, di mana rekomendasi dewan agar mahasiswa tidak dibebani biaya awal ternyata belum terlaksana sepenuhnya. Sebagai langkah konkret, Komisi D menjadwalkan audiensi ulang pada Senin, 26 Januari 2026, dengan memanggil Disbudparpora dan perwakilan mahasiswa.

“Jangan sampai mahasiswa terganggu pembelajarannya akibat masalah pembayaran yang sebenarnya sudah menjadi hak mereka,” tutup Akma. (Nor)

Exit mobile version