Proyek Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) hingga hari ini belum juga rampung. Jangankan rampung, proyek yang telah dibangun sejak beberapa tahun silam ini masih menyisakan pekerjaan rumah. Salah satunya terkait pembebasan lahan yang akan digunakan.
Persoalan pembebasan lahan untuk proyek JLLT ini rupanya membawa dampak besar. Terutama bagi para petani tambak yang lahannya akan digunakan untuk proyek pemecah kemacetan ini. Pasalnya, lahan-lahan tambaknya telah dilakukan penetapan lokasi, namun tak kunjung segera dibeli oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Para petani ini tidak bisa menjual melalui peralihan akta jual beli di notaris karena kebijakan penetapan lokasi tersebut. Sehingga nasibnya digantung oleh Pemkot Surabaya sejak tahun 2018,” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, Rabu (9/11).
Jangankan menjual lahannya, para petani juga tidak bisa mendirikan bangunan tempat tinggal akibat penetapan lokasi JLLT ini. Oleh karena itu, Arif Fathoni berharap agar Pemkot Surabaya segera merealiasikan pembebasan lahan JLLT.
Dengan menyegerakan pembebasan lahan tersebut, tidak hanya akan memberikan kepastian terhadap para petani yang memiliki lahan di sana. Namun juga agar kawasan Timur Surabaya tersebut bisa lebih berkembang.
“Saya berharap persoalan pengadaan lahan JLLT bisa segera dituntaskan. Sehingga para petani tambak bisa segera menentukan sikap mau berusaha di bidang yang lain,” imbuhnya.
Thoni, sapaan akrabnya, juga menyinggung terkait JLLB (Jalan Lingkar Luar Barat) yang seolah menjadi anak emas. Sejatinya kedua megaproyek tersebut berjalan bersamaan, namun JLLT seakan tertinggal.
“Kawasan Barat sudah berkembang pesat karena di sana sudah banyak hunian kelas elit yan dibangun oleh developer kelas atas. Jangan uang pajak dan retribusi dibuat untuk membangun kawasan elit yang sebenarnya tanggung jawab pengembang,” ujarnya.
Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2023 sudah diketok palu dengan peningkatan sebesar Rp 500 miliar. Di dalamnya juga telah termuat anggaran untuk pembebasan lahan JLLT sebesar Rp 200 miliar. Angaran yang berada di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) akan digunakan untuk membebaskan lahan yang sudah dilakukan penetapan lokasi.