Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya menanggapi terkait maraknya peredaran beras oplosan di sejumlah pasar tradisional. Budi Leksono akan mengambil langkah serius untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Pria yang akrab disapa Buleks itu menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi B akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan pengawasan dan penindakan berjalan optimal.
“Ini tugas bersama. Kita akan berkoordinasi dan menyikapi secara serius. Di sini ada peran dari Dinas Ketahanan Pangan, Perumda Pasar Surya, serta Dinas Perekonomian,” kata Budi Leksono, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan pentingnya sinergi antar instansi. Termasuk aparat samping dan jajaran pemerintah kota dalam melakukan pengawasan di pasar-pasar tradisional.
Buleks menambahkan, jika ditemukan adanya praktik peredaran beras oplosan, perlu dilakukan pemantauan terhadap jejaring agen dan distributor yang diduga terlibat.
“Kalau memang ada peredaran beras oplosan, berarti pasti ada jejaring, mungkin sindikat, yang menyuplai. Ini yang harus dimonitor dan ditertibkan. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan secara tidak sah,” imbuhnya.
Fraksi PDI Perjuangan berencana akan sidak langsung ke pasar-pasar sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peninjauan terhadap laporan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi warga Surabaya dalam memperoleh bahan pangan berkualitas.
Buleks juga mengimbau kepada masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan indikasi beras oplosan di lingkungannya.
“Kami minta masyarakat tak ragu untuk menyampaikan laporan, baik melalui LPMK, RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Informasi dari warga sangat penting untuk segera kami tindak lanjuti,” terangnya.
Tak hanya mengandalkan pemerintah, Budi juga membuka ruang kolaborasi dengan LSM dan komunitas masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan pemerintahan maupun sektor pasar.
“Banyak komunitas dan LSM yang punya perhatian terhadap hal ini. Kita terbuka untuk berkolaborasi dalam pengawasan. Tujuannya satu, jangan sampai beras oplosan ini beredar secara luas dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Nor)

