Surabaya 24 Hours

RSUD Bayar Ganti Rugi Rp 50 Ribu Jika Lambat Layani Pasien

Kebijakan kompesasi uang ganti rugi Rp 50 ribu menjadi solusi keterlambatan pelayanan di dua RSUD milik Pemkot Surabaya. Kompensasi ini akan diberikan kepada pasien jika menerima pelayanan melebihi durasi waktu yang ditentukan. Kompensasi ini berlaku di RSUD Soewandie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH).

Kompensasi ini merupakan jawaban atas banyaknya keluhan dan aduan yang masuk ke Whatsapp Walikota Surabaya. Keluhan terbanyak yakni pelayanan lambat hingga petugas yang judes.

Eri Cahyadi juga sempat melakukan sidak ke RSUD Soewandhi pada Senin (28/11/2022). Eri saat itu bertanya pada dua ibu lanjut usia yang hendak pulang usai mendapatkan perawatan di Poli Orthopedi. 

“Bagaimana Bu pelayanannya, apakah ibu dilayani lebih cepat?,” tanya Eri. Salah satu ibu menjawab bahwa pelayanan yang ia alami sangat lama. Ibu tersebut menjelaskan, dirinya sudah mengantre sejak pagi namun baru dilayani siang harinya.

Mendengar keluhan tersebut, Eri pun mengajak dua ibu lanjut usia itu kembali ke Poli Orthopedi. Hal ini dilakukan supaya Eri tahu dimana masalah yang membuat pelayanan dua ibu lanjut usia ini sangat lama. Setelah mendapat penjelasan dari perawat, ternyata masalah rekam medis lah yang membuat proses pelayanan dua ibu lanjut usia itu tidak bisa diselesaikan cepat. Eri juga mengamuk saat melihat ruangan rekam medis yang cenderung dipenuhi berkas miring dan tidak teratur.

Sejak keluhan itu disaksikan sendiri oleh Eri, Eri meminta pihak manajemen RSUD Soewandhi melakukan inovasi. Manajemen rumah sakit harus menyiapkan berkas rekam medis itu sehari sebelum pasien berobat. Hal ini karena sebagian besar dari pasien sudah mendaftar secara online (melalui aplikasi) satu hari sebelumnya.

Sepuluh hari pasca sidak 28 November 2022, mantan Kepala Bappeko itu kembali mengevaluasi RSUD Soewandhi.

“Hasil evaluasi hari ini sudah sesuai yang kita rencanakan. Jadi tadi ada farmasi tapi belum ada tulisan, karena tulisannya ditaruh di loket bahwa kalau ada keterlambatan akan diberikan kompensasi uang ganti rugi Rp 50 ribu,” kata Walikota Eri Cahyadi, Kamis (8/12/2022).

Eri pun meminta tulisan ‘Kompensasi Rp 50 ribu’ juga ditempel di ruang farmasi. Menurutnya, uang ganti rugi Rp 50 ribu itu merupakan bentuk tanggung jawab manajemen rumah sakit. Kompensasi diberikan sebagai ganti rugi manajemen apabila durasi pelayanan melebihi waktu yang ditentukan.

“Semoga ini menjadi koreksi bersama, sehingga pelayanan lebih cepat, lebih cepat dan lebih cepat. Kalau saya lihat, hari ini sudah tidak ada antrean, karena inovasi ini mempercepat,” tutur Eri.

Eri juga ingin adanya perbaikan di sisi pendaftaran pasien. Dari hasil tinjauan, banyak juga pasien yang datang langsung tanpa mendaftar terlebih dahuludi aplikasi e-health (online).

“Kalau langsung datang (pasien), saya minta juga ada nomor jamnya yang tercantum di sana. Sehingga kita tahu rencana masuk (pelayanan) jam berapa. Saya maunya onsite (langsung datang) juga ada jamnya, sehingga pasien tahu, tidak ada fitnah, pasien datang jam sekian,” tegasnya.

Salah satu pasien di RSUD Soewandhi pagi itu Mufidah Pohan mengapreasiasi perubahan baik di pelayanan. Menurutnya, pelayanan medis di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Tambak Sari itu kini lebih cepat dari sebelumnya. “Saya datang jam 09.00 WIB, lalu dilayani kemudian pulang jam 10.00 WIB. Enak betul,” kata warga Pecindilan itu lega. (Nor)

Exit mobile version