Dinamika Dewan

Raperda Belum Selesai, Masa Kerja Pansus Diperpanjang

DPRD Kota Surabaya harus kembali memperpanjang masa kerja enam panitia khusus (pansus) dalam rapat paripurna Selasa (17/10/2023). Mereka harus segera menyelesaikan semua raperda selama 60 hari kerja. 

Enam pansus tersebut yakni pansus raperda pengelolaan cagar budaya; retribusi pelayanan parkir tepi jalan; percepatan penanggulangan kemiskinan; retribusi bangunan gedung; penyelenggaraan reklame; serta prasarana, sarana dan utilitas (PSU). 

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan perpanjangan dilakukan untuk melanjutkan kerja-kerja pansus. Sebab, pembahasan selama waktu normal belum tuntas. 

“Diperpanjang karena masa normal habis. Sementara pansus masih menyisakan tugas-tugas,” kata Adi. 

Untuk diketahui, dari enam raperda, dua produk regulasi sudah tuntas di internal pansus. Yakni raperda tentang pengelolaan cagar budaya, yang menunggu hasil fasilitasi gubernur. 

Selain itu, raperda retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, yang masih menunggu hasil evaluasi gubernur.(Nor) 

———————

Exit mobile version