Dinamika Dewan

Polemik Warga Darmo Hill Vs Developer Masuk ke Hearing Komisi A DPRD Surabaya

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni bersama anggota komisi lainnya memutuskan beberapa solusi untuk menengahi persoalan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang terjadi di perumahan elit Darmo Hill.

Menurutnya, pihak kelurahan harus segera turun tangan memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola PSU di Perumahan Darmo Hill RT 04 RW 05, Kelurahan/ Kecamatan Dukuh Pakis. 

“Hari ini pengembang sudah menunjuk lembaga pengelola lain, tapi ada warga yang mau membayar IPL (Iuran Pengelola Lingkungan) dan ada yang tidak. Artinya, ini terjadi distrust,” kata Fathoni, Selasa (21/5/2024). 

Sesuai dengan Peraturan PUPR No 10 Tahun 2010, ketika PSU sudah diserahterimakan ke pemerintah kota, maka pengelolaannya harus diserahkan kepada pihak pengelola yang telah disetujui oleh penghuni. 

Untuk meminimalisir potensi kecurigaan dan ketidakpercayaan, Komisi A menyarankan musyawarah. Untuk menunjukkan otentifikasi persetujuan penghuni, maka harus dibuat pernyataan dari masing-masing pemilik rumah. 

“Itu menurut kami bisa menjadi solusi untuk mengakhiri ketegangan, ketidakpercayaan dan tindakan-tindakan yang berpotensi menciptakan dia harmonisasi di Kota Pahlawan,” imbunya. 

Komisi A memberi waktu dua minggu kepada pihak kelurahan untuk membentuk, merumuskan dan memusyawarahkan hal tersebut. 

“Pijakannya jelas, dan di situ ada syarat-syarat lembaga pengelolaannya bisa apa saja, apakah mau dibentuk oleh RT atau pengembang. Kuncinya tetap dari persetujuan penghuni,” kata politisi Golkar ini. 

“Katakanlah ada 400 penghuni, siapa yang mendapat suara mayoritas untuk mengelola, ya harus disepakati sebagai realitas. Kalau kemudian masih ada ketidakpercayaan, hanya kepada Tuhan kita berharap,” ujarnya. 

Rapat tersebut dihadiri warga bersama developer perumahan Darmo , PT Dharma Bhakti Adijaya, serta jajaran Pemkot Surabaya dari pihak Kelurahan hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Surabaya. 

Direktur Utama PT Dharma Bhakti Adijaya, Prasetyo Kartika didampingi Deddy Prasetyo sebagai perwakilan legal. Sementara puluhan warga dan RT setempat hadir dengan kuasa hukumnya, Tito. (Nor) 

Exit mobile version