Pelantikan DPRD Surabaya periode 2024-2029 diisukan bakal diundur hingga November 2024. Ketua Komisi A Arif Fathoni mengatakan informasi tersebut bagian dari rencana revisi undang-undang.
“Saya mendengar bahwa hal tersebut bagian dari rencana revisi undang-undang. Kalau kemudian masa periode DPRD Surabaya akan sampai Agustus, kalau pelantikan November maka ada jeda waktu 2 bulan, itu bagaimana?,” ujar Fathoni, Jumat (19/4/2024).
Informasi tentang diundurnya pelantikan DPRD Surabaya periode 2024-2029 menimbulkan reaksi tanda tanya. Fathoni pun turut bertanya kewenangannya seperti apa.
Di dalam draft undang-undang, kewenangan tersebut diambil alih oleh pemerintah provinsi. Padahal, dalam waktu jeda 2 bulan tersebut DPRD Surabaya mustinya membahas APBD perubahan maupun APBD murni.
“Apa kemudian pemerintah provinsi akan membahas dengan kepala daerah untuk APBD tahun 2025?,” ujar Fathoni.
Fathoni menilai, kekosongan kekuasaan saat masa krusial pembahasan APBD murni 2025 maupun APBD perubahan tahun 2024 harus dipertimbangkan. (Nor)