Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat sistem pengendalian dan penanggulangan banjir secara terpadu, mulai dari tingkat lingkungan hingga pemerintah kota.
Sekretaris Pansus Raperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir sekaligus Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan pembahasan dilakukan secara mendalam karena materi yang disusun harus mampu mengakomodasi berbagai persoalan banjir yang selama ini dihadapi Kota Surabaya. Hal itu disampaikan Aning saat usai rapat Pansus, Senin (3/8/2026).
Menurut Aning, Raperda tersebut berpotensi menjadi regulasi pertama di Indonesia yang mengatur pengendalian dan penanggulangan banjir secara komprehensif hingga menyentuh peran pemerintah dan masyarakat di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, sampai pemerintah kota. Karena itu, pembahasannya dilakukan secara hati-hati dan tidak bisa disamakan dengan penyusunan perda lainnya.
“Ini bukan masalah terlalu lamanya pembahasan. Menurut kami, perda ini menjadi yang pertama di Indonesia sehingga tidak ada studi banding yang bisa dijadikan referensi. Karena itu, kami benar-benar harus mengakomodasi seluruh permasalahan banjir di Kota Surabaya,” ujar Aning.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan Raperda adalah memperkuat pengelolaan saluran drainase di tingkat lingkungan. Selama ini, penanganan saluran primer, sekunder, dan tersier menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), sedangkan saluran lingkungan menjadi tanggung jawab pemerintah wilayah melalui kelurahan dan kecamatan.
Namun, hasil pembahasan Pansus menemukan sejumlah kendala di lapangan. Persoalan tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan sarana dan peralatan, tetapi juga minimnya sumber daya manusia (SDM) yang secara khusus menangani pemeliharaan drainase lingkungan.
“Di tingkat kecamatan ternyata banyak satgas yang beralih fungsi sehingga tidak lagi fokus menangani drainase, tetapi menjalankan tugas administrasi lainnya. Kondisi inilah yang ingin kami benahi melalui perda,” katanya.
Karena itu, Pansus mendorong pembagian kewenangan yang lebih tegas antara pemerintah kota dan pemerintah wilayah. DSDABM nantinya difokuskan menangani saluran primer, sekunder, dan tersier, sedangkan lurah dan camat diberikan tanggung jawab lebih besar dalam pengelolaan saluran lingkungan.
Menurut Pansus, penguatan drainase lingkungan merupakan langkah penting untuk mengurangi genangan sejak dari hulu sebelum air masuk ke saluran utama milik pemerintah kota.
“Kami ingin seluruh sarana dan prasarana pendukung dilengkapi, termasuk penguatan satgas di tingkat wilayah. Harapannya, apabila seluruh 153 kelurahan mampu menangani saluran lingkungannya dengan baik, maka pemerintah kota cukup fokus mengelola saluran skala kota sehingga persoalan banjir dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Selain memperjelas pembagian kewenangan, Raperda juga dirancang memberikan kepastian terhadap anggaran penanganan drainase lingkungan. Aning mengungkapkan, selama ini anggaran pembangunan maupun pemeliharaan saluran di tingkat RT, RW, dan kelurahan kerap mengalami rasionalisasi sehingga sejumlah program pengendalian banjir belum dapat berjalan secara optimal.
“Selama ini anggaran untuk lingkungan sering kali dirasionalisasi. Melalui perda ini kami ingin memastikan anggaran tersebut tetap tersedia sehingga penanganan saluran lingkungan bisa dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Aning menegaskan, keberhasilan pengendalian dan penanggulangan banjir tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui budaya gotong royong dan kepedulian menjaga saluran drainase.
“Masyarakat tidak boleh hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Kerja bakti harus tetap berjalan, sementara pemerintah akan mendukung melalui penyediaan alat dan penguatan satgas,” tuturnya.
Dalam penyusunan Raperda Kota Surabaya tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Pansus DPRD Surabaya melibatkan berbagai unsur agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan akademik, yuridis, dan teknis yang kuat.
Pembahasan menghadirkan pakar banjir Ir.Ismail Sa’ud. M. MT.,dan DR.Rusdianto Sesung. SH. MH., sebagai pakar peraturan perundang-undangan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.
Pada tahapan berikutnya, Pansus akan mengundang seluruh lurah dan camat se-Kota Surabaya untuk mempertegas peran masing-masing dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan banjir di tingkat lingkungan.
“Insyaallah minggu depan kami mengundang seluruh lurah dan camat untuk menegaskan kontribusi mereka dalam proses pengendalian banjir di tingkat lingkungan,” kata Aning.
Saat ini, Raperda Kota Surabaya tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir masih dalam tahap pembahasan di Panitia Khusus DPRD Surabaya. Setelah seluruh substansi selesai dibahas bersama para pemangku kepentingan, rancangan peraturan daerah tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Surabaya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Surabaya berharap upaya pengendalian dan penanggulangan banjir tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan terintegrasi mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga pemerintah kota.
Dengan adanya kepastian pembagian kewenangan, penguatan sumber daya, serta dukungan anggaran yang berkelanjutan, Perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan masyarakat dalam membangun sistem pengendalian dan penanggulangan banjir yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan di Kota Surabaya.

