Perspektif

Ketua Komisi A Dorong Sanksi Tegas Oknum Pegawai Kelurahan Kebraon yang Terbukti Pungli

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendesak Pemkot Surabaya untuk melayangkan sanksi tegas kepada oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terlibat pungutan liar. Apalagi oknum ini sudah mengaku memungut uang saat ada warga yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

“Ngisin-ngisini (memalukan) iki nek sampek ada oknum pegawai kelurahan main pungli, perlu dibersihkan,” kata Yona Bagus Widyatmoko, Senin (8/9/2025).

Pri yang akrab disapa Cak Yebe mengapresiasi langkah Walikota Surabaya, Eri Cahyadi yang memaafkan oknum pegawai tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pemberian maaf tidak boleh mengesampingkan pemberian sanksi yang jelas dan tegas. Sanksi ini dianggap penting sebagai efek jera bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemkot.

“Saya apresiasi walikota memberikan maaf kepada yang bersangkutan atas dalih setiap manusia tempatnya salah. Namun harus tetap ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan agar ada efek jera,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini menambahkan, sanksi yang diberikan harus sesuai dengan status kepegawaian pelaku. Untuk ASN, ia mendorong agar dilakukan demosi dan mutasi yang tepat sasaran, bukan sekadar mutasi tanpa perubahan posisi. 

Sementara untuk pegawai non-ASN atau honorer, Cak Yebe mengusulkan pemberian peringatan keras hingga pemecatan jika kembali melakukan pelanggaran serupa.

Yona meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) untuk lebih aktif dalam menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai terhadap aturan dan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.

“Saya minta Bapemkesra mendorong resosialisasi PP 53 Tahun 2010 kepada seluruh jajaran kelurahan, kecamatan, dan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Agar mereka lebih memahami tupoksi dan konsekuensi jika menabrak aturan,” tambahnya.

Yona juga menyarankan agar pemkot mengevaluasi mekanisme pelayanan adminduk di tingkat bawah. Ia mengusulkan agar masyarakat dapat langsung mengurus dokumen di dinas terkait atau Mal Pelayanan Publik (MPP) tanpa perlu surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan, jika proses surat-menyurat justru menjadi celah terjadinya pungli.

“Nek modele sik kayak gini, gak perlu ada surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan untuk pengurusan surat-surat adminduk. Mending langsung ke dinas terkait atau Mal Pelayanan Publik (MPP) supaya memangkas birokrasi yang justru dijadikan ajang pungli,” pungkasnya. (Nor)

Exit mobile version