Pansus anggota DPRD Surabaya kembali membaca dengan teliti laporan pertanggungjawaban Walikota akhir tahun anggaran 2022. Ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Salah satunya yakni soal pengaduan warga yang mengaku kesulitan melakukan pembayaran IMB.
Salah satu anggota pansus, Ajeng Wira Wati menuturkan bahwa di Kecamatan Gubeng merupakan wilayah dengan jumlah warga terbanyak soal kepemilikan surat ijo. Ajeng ingin mengetahui lebih detail apa yang menjadi masalah hingga menyebabkan warga kesulitan mengurus IMB dan surat ijo.
“Di Kecamatan Gubeng ini jumlahnya paling besar untuk kepemilikan surat ijo. Saya ingin tahu dimana titik masalah yang membuat warga ini mengeluh susah mengurus IMB dan surat ijo, ” kata Ajeng Wira Wati saat sidang pansus di ruang utama lantai 3 DPRD Surabaya.
Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo menjelaskan memang benar warganya mengaku kesulitan mengurus IMB. Persoalan terbanyak yakni terkait perubahan nama dalam kepemilikan bangunan.
“Rata-rata belum melakukan perubahan, masih atas nama orang tuanya. Jadi terkendala di iuran yang menumpuk, harus diselesaikan dulu,” jawab Eko.
Sebagai wakil rakyat, Ajeng yang juga politikus Partai Gerindra ini mengaku sering menemui warga Gubeng. Benar bahwa warga Gubeng mengalami kesulitan saat mengurus ganti nama (balik nama).
“Mungkin yang mereka takutkan adanya pungli,” tutur Ajeng yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya.
Ajeng berharap, ke depannya para OPD Pemkot Surabaya ini lebih gencar menyosialisasikan terkait pengurusan IMB dan surat ijo. Ajeng juga ingin para camat lebih jeli melakukan upaya antisipasi terjadinya pungli.
“Saya harap nanti ke depannya lebih mengantisipasi terjadinya pungli. Supaya warga juga lebih mudah mengurus IMB, surat ijo dan penggantian nama,” pungkas Ajeng. (Nor)