Dinamika Dewan

Komisi B DPRD Surabaya Sepakat Beri Kelonggaran Waktu untuk PKL Direlokasi ke Serambi Ampel

Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan PKL KH Mas Mansyur. Para PKL ini akan direlokasi ke Serambi Ampel. 

Ketua Komisi B Luthfiyah menuturkan, pihaknya telah memberikan kelonggaran waktu untuk PKL yang akan direlokasi ke Serambi Ampel. 

“Mereka (PKL) yang akan direlokasi ini meminta kelonggaran waktu, ya kita berikan,” kata Luthfiyah Rabu (13/3/2024). 

Politisi Gerindra ini menuturkan, kelonggaran waktu diberikan guna mempertimbangkan pendapatan para pedagang selama Ramadhan hingga lebaran Idhul Fitri nanti. 

“Apalagi sekarang momen Ramadhan dan menjelang Idhul Fitri,” tambahnya. 

Untuk PKL yang sudah direlokasi, lanjut Luthfiyah, ia berpesan jangan sampai keluar dari Serambi Ampel. 

Ia juga meminta Camat Semampir untuk ikut membantu para pedagang merelokasi dagangannya ke Serambi Ampel. Plus ikut meramaikan kawasan jual-beli yang baru tersebut. 

“Usul kami (Komisi B) kalau bisa disana itu diberi lampu hias dan musik untuk meramaikan,” kata Luthfiyah. 

Wakil Ketua Komisi B Anas Karno menuturkan hal senada. Dalam rapat Komisi B ia menyampaikan sepakat untuk memberikan kelonggaran waktu. 

“Jadi komisi B tadi sepakat memberikan kelonggaran waktu,” ujarnya

Legislator PDIP ini menjelaskan kelonggaran waktu untuk para  PKL di jalan KH Mas Mansyur tetap bisa berjualan. Sementara lokasi yang baru disiapkan dan diramaikan. 

“Batas waktunya itu sampai bulan puasa ramadhan selesai,” katanya. (Nor) 

Exit mobile version