Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Demokrat Mochamad Machmud mendukung kebijakan pemkot untuk menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadhan.
Meskipun nantinya akan ada yang merasa dirugikan, Machmud ingin warga kota yang terdiri dari berbagai agama ini bisa saling menghormati.
“Menurut saya itu cukup bagus ya, dimana tempat hiburan selama ini memang sering menjadi masalah, terutama yang akrab istilahnya dengan dunia malam ini banyak masalah. Bahkan akhir-akhir ini ada juga kejadian pembunuhan di salah satu tempat hiburan. Bulan puasa coba ditutup oleh walikota, iya kami setuju,” kata Machmud, Senin (11/3/2024).
Di sisi lain, Machmud juga memikirkan karyawan RHU tidak akan mendapatkan penghasilan. Warga non muslim pun tidak mendapat kesempatan untuk menikmati tempat hiburan.
“Memang ini akan menjadi masalah baru, orang-orang yang kerja di situ tidak akan mendapat penghasilan dan warga non muslim tidak bisa ke RHU. Tapi inilah pentingnya saling menghormati untuk semua agama,” terangnya.
Sebelumnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan tahun 2024.
SE tersebut terdapat aturan pelaksanaan 8badah hinhga tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadhan.
Walikota Eri Cahyadi mengimbau agar setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarha, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadhan. (Nor)