Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni menerima aduan warga perumahan Gunung Anyar. Sebab belasan tahun mengangsur KPR warga tak kunjung mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah mereka.
Bahkan, lokasi persil dan rumah tidak sama dengan dokumen. Maka Arif Fathoni pun meminta DPRKPP untuk menunda izin perumahan tersebut.
“Developer saat ini terus membangun. Jangan diterbitkan hingga persoalan di kawasan tahap 1 masih menyisakan persoalan,” kata Arif Fathoni saat memimpin rapat di Komisi A, Senin (6/5/2024).
Sementara itu pengembang perumahan yang masuk daftar hitam (blacklist) satu per satu mulai mendatangi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Mereka berjanji menyerahkan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang jadi kewajibannya. Tapi Pemkot Surabaya tidak langsung mencabut status blacklist sebelum mereka benar-benar menepati janji.
Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Kota Surabaya Farhan Sanjaya mengatakan, ada pengembanh yang proaktif menghadap ke dinas. Tapi masih ada koordinasi lanjutan untuk penyerahan PSU.
“Kami juga menunggu lainnya untuk menyerahkan PSU,” terang Farhan. (Nor)