Dinamika Dewan

DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

DPRD Surabaya menyatakan siap memperjuangkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas guna memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Pahlawan.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan pihaknya menyambut baik aspirasi yang disuarakan Koalisi Disabilitas Surabaya dan membuka peluang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas apabila diusulkan secara resmi.

“Kalau itu didorong menjadi Perda Disabilitas, DPRD tentu akan menyambut dan memperjuangkannya agar Surabaya segera memiliki perda yang mengatur perlindungan penyandang disabilitas,” kata Fathoni, Rabu (3/6/2026).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, kebijakan pemerintah harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. Karena itu, kehadiran Perda Disabilitas dinilai menjadi langkah maju untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan maupun akses terhadap fasilitas publik.

“Adil itu bagi seluruh warga. Saya pikir ini langkah maju agar fasilitas milik pemerintah benar-benar bisa diakses semua kalangan,” ujarnya.

Fathoni berharap keberadaan payung hukum tersebut nantinya tidak hanya mendorong perhatian pemerintah kota terhadap kelompok disabilitas, tetapi juga menjadi contoh bagi sektor swasta untuk menerapkan prinsip inklusivitas.

“Paling tidak pemerintah kota harus memberikan keteladanan terlebih dahulu, sehingga nanti swasta juga bisa mengikuti,” katanya.

Sebelumnya, Fathoni juga menyampaikan dukungannya terhadap deklarasi Koalisi Disabilitas Surabaya yang dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas secara kolektif.

Ia menilai organisasi tersebut dapat menjadi wadah yang efektif dalam menyuarakan kebutuhan kelompok disabilitas kepada pemerintah dan DPRD.

“Saya pikir bagus untuk memperjuangkan tujuan yang sama, yaitu bagaimana pemerintah memenuhi hak-hak warga disabilitas,” ucapnya.

Fathoni menambahkan, meski Pemerintah Kota Surabaya telah mulai menerapkan sejumlah kebijakan ramah disabilitas, masih diperlukan berbagai pembenahan, terutama pada sektor pelayanan publik.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyediaan fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas di layanan kesehatan. Ia mencontohkan perlunya penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang tuna rungu di rumah sakit milik pemerintah.

“DPRD terus mendorong agar fasilitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Surabaya semakin ramah disabilitas,” pungkasnya.(Nor)

Exit mobile version