Sebanyak 600 Kepala Keluarga (KK) di wilayah Bulak (RT 05/RW 06) terancam kehilangan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Imbas dari konflik kepemilikan ini, pembangunan infrastruktur lingkungan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota setempat pun dilaporkan mandek total.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, mengungkapkan bahwa ratusan warga tersebut sejatinya merasa memiliki landasan hukum yang sah berupa dokumen Petok D dan Petok C. Dari total 600 KK terdampak, tercatat sekitar 360 KK bahkan sudah melunasi proses pembayaran tanah secara mengangsur kepada pihak oknum penjual, sementara sisanya masih dalam proses cicilan.
“Warga merasa sah memiliki tanah karena memegang Petok D dan Petok C yang sudah dikuasai bertahun-tahun. Namun, belakangan muncul pihak lain yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang legal dan tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lokasi yang sama,” ujar Aning seusai menggelar hearing (rapat dengar pendapat) di gedung dewan pada Selasa (9/6/2026).
Aning menjelaskan, dampak paling krusial dari sengketa tanah ini adalah dikuncinya akses pembangunan fasilitas publik dari Pemkot Surabaya. Berdasarkan aturan, dana APBD tidak dapat dikucurkan ke wilayah yang status lahannya masih dalam sengketa hukum.
Akibatnya, warga RT 05/RW 06 Bulak harus mengandalkan swadaya mandiri untuk memenuhi kebutuhan fasilitas mendasar. Pembangunan jalan paving, perbaikan gorong-gorong, pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tidak bisa diintervensi oleh pemerintah kota.
Melalui forum hearing ini, warga berharap ada solusi cepat agar hak mereka terhadap jaminan infrastruktur APBD bisa kembali diakses.
Di sisi lain, posisi warga secara hukum perundang-undangan dinilai lemah dibandingkan pemegang sertifikat resmi. Terlebih, di atas lahan sengketa tersebut rencananya akan didirikan pusat perbelanjaan hingga rumah sakit oleh sang pemilik sertifikat.
Menyikapi hal tersebut, Komisi C DPRD Surabaya mencoba mengambil langkah penengah dengan memediasi kedua belah pihak. Target utama mediasi ini adalah melahirkan dua kesepakatan tertulis yaitu Surat Pernyataan Pemilik Sertifikat yang Berisi izin dari pemilik SHM agar pemkot bisa tetap melakukan pembangunan infrastruktur umum bagi warga di wilayah tersebut.
Selain itu juga adanya Skema Ganti Rugi yang Jelas untuk memastikan adanya perhitungan ganti rugi yang transparan bagi warga yang telanjur mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
Lebih lanjut, Aning menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di level mediasi lokal. Komisi C berencana membawa persoalan ini langsung ke Kementerian ATR/BPN pusat demi transparansi kronologi terbitnya sertifikat ganda tersebut.
“Kelemahan kita saat ini, aturan perundangan membatasi kita untuk membuka warkah (berkas asal-usul tanah) di tingkat daerah, sehingga kronologi kepemilikan sertifikat itu belum terlacak. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membuka warkah tersebut. Jika nantinya ditemukan ada prosedur yang menyalahi aturan dalam proses penerbitannya, tidak menutup kemungkinan legalitas sertifikat itu bisa dicabut,” tegas Politisi PKS tersebut.
Sengketa ini juga menyingkap tabir gelap dugaan praktik mafia tanah di masa lalu. Transaksi jual-beli tanah kepada warga di masa lampau diduga kuat melibatkan oknum pejabat kelurahan yang menerbitkan Surat Keterangan (SK) tanpa prosedur yang benar.
Aning menyebut, lurah yang menjabat pada era transaksi itu terjadi kini telah mendekam di dalam tahanan akibat kasus serupa.
Guna mencegah warga kembali menjadi korban penipuan bermodus mediasi bayaran, Komisi C kini menerapkan sistem satu pintu dalam pengawasan sengketa ini.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada lagi pihak-pihak luar atau ‘pengamen’ yang memanfaatkan situasi ini dengan meminta anggaran akomodasi ke warga dengan janji penyelesaian sepihak. Semua koordinasi kini dipusatkan satu pintu melalui Ketua RT, RW, serta perangkat Kelurahan dan Kecamatan untuk memastikan perlindungan hak warga secara legal,” pungkas Aning. (Nor)

