Saat ini DPRD Kota Surabaya sedang membahas raperda tentang hunian layak. Peraturan ini mengatur tentang hunian di Surabaya. Antara lain rusunawa, rusunami, kos-kosan dan rumah kos? Lantas apa bedanya kos-kosan dengan rumah kos? Ikuti perbincangan Aspirasi dengan Ketua Pansus Hunian Layak, Muhammad Saifuddin, Anggota Komisi A DPRD Surabaya. Kabarnya nanti pemilik kos arus memberikan ijin bagi penghuni kos untuk memperoleh keterangan domisili. Ikuti perbincangannya sampai habis.
Tinggal di kos tapi bisa dapat surat domisili?


