Kisruh pungutan liar kembali mencuat di lingkungan Pemkot Surabaya. Kali ini bermodus percaloan rekrutmen tenaga kerja kontrak di Dinas Perhubungan. Ketua Komisi A DPRD Surabaya mendesak sanksi pidana serta tindak tegas pemecatan tidak dengan hormat kepada oknum ASN yang terlibat.
Yona Bagus Widyatmoko menuturkan, dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi maupun penipuan jabatan, pengembalian kerugian materiil sama sekali tidak menghapus perbuatan melawan hukum yang telah terjadi secara nyata.
“Penyerahan jaminan aset atau pengembalian uang curian itu urusan perdata ganti rugi terhadap korban, tetapi delik pidana pemerasan dan penyalahgunaan kewenangannya tetap mutlak berjalan. Sanksinya harus maksimal: pecat secara tidak dengan hormat sebagai ASN dan serahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan atau kepolisian! Jangan sampai ada preseden buruk bahwa oknum birokrasi yang memeras rakyat bisa melenggang bebas hanya dengan menitipkan sertifikat rumah,” kata Yona, Rabu (4/11/2026).
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melapor ke kanal aduan resmi hotline Wali Kota Eri Cahyadi terkait penarikan dana haram senilai Rp20 juta per orang kepada empat pelamar kerja kontrak, hingga terkumpul total Rp80 juta. Dugaan pemerasan perizinan kerja tersebut mengarah kuat kepada oknum ASN bernama Sri Lestari alias Tari, yang belakangan dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya.
“Kami pernah mengingatkan keras kepada pemerintah kota dan jajaran OPD yang menjadi mitra strategis komisi A, baik Satpol PP,BKPSDM dan inspektorat untuk serius menindaklanjuti dugaan pungli bukan sebatas pelaku yang dilaporkan tapi usut tuntas jika ada indikasi jaringan pungli di ASN Pemkot pada saat adanya kasus pungli yang dilakukan oknum Satpol PP dan dishub beberapa waktu lalu,sekalipun nantinya jika terbukti akan melibatkan oknum pegawai di eselon tertentu” tegas legislator Gerindra ini.
“Ini tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng integritas birokrasi Pemkot Surabaya. Warga yang sedang berjuang mencari nafkah halal, pengen dapat uang dari gajinya kok justru diperas mengeluarkan sejumlah besar uang di depan dengan janji palsu kelulusan kerja kan ini konyol. Komisi A menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan di bawah meja hanya karena teradu menjaminkan selembar sertifikat tanah dan rumah!” imbuh Cak Yebe sapaan akrabnya di Gedung DPRD Surabaya.
Jaminan Sertifikat Rumah Bukan Alasan Menghapus Pidana
Mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya tersebut menyoroti langkah Sri Lestari yang mengakui penerimaan uang haram tersebut dan menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan pengembalian kerugian para korban setelah uang tunai diakuinya habis terpakai.
Lacak Aliran Dana Rp80 Juta: Bongkar Potensi Keterlibatan Atasan
Komisi A DPRD Surabaya mendukung penuh instruksi tegas Wali Kota Eri Cahyadi yang memerintahkan Inspektorat melacak aliran dana hasil pungutan liar tersebut hingga tuntas. Yona menduga kuat bahwa modus percaloan tenaga kontrak jarang berdiri sendiri sebagai aksi tunggal tanpa adanya koordinasi atau perlindungan dari jaringan struktural.
Bongkar Jejaring Sindikat Percaloan Tenaga Kontrak
Pihak legislatif mendesak tim pemeriksa internal bergerak cepat mengaudit seluruh rantai komando rekrutmen pegawai guna membuktikan apakah uang haram Rp80 juta tersebut dinikmati sendiri oleh Tari atau mengalir sebagai setoran ke pejabat atasan.
“Instruksi Wali Kota Eri untuk menelusuri setoran ke pihak atasan sudah sangat tepat. Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Buka mutasi rekeningnya, telusuri alirannya. Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan di dinas terkait yang ikut mencicipi uang haram ini atau membiarkan sistem rekrutmen diobok-obok calo, seret dan copot semuanya tanpa pandang bulu,” tegas Yona tanpa basa-basi.
Komisi A Agendakan Pemanggilan Khusus Dishub dan Inspektorat
Sebagai komisi yang memegang mandat pengawasan terhadap aparatur pemerintahan, hukum, dan ketenteraman masyarakat, Yona memastikan DPRD Surabaya segera memanggil Kepala Dishub Surabaya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Surabaya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (Hearing).
“Kami akan agendakan pemanggilan resmi. Kami ingin memastikan proses audit berjalan objektif tanpa intervensi, serta meminta Pemkot memaparkan evaluasi total sistem rekrutmen tenaga kontrak non-ASN. Jangan sampai ada kuota siluman di OPD mana pun. Mekanisme penerimaan pegawai wajib diselenggarakan terbuka, transparan, dan memprioritaskan warga kategori desil satu sampai tiga sebagaimana komitmen awal pemerintah kota,” pungkas Cak Yebe.(Nor)

