Perspektif

Komisi A DPRD Surabaya Gagas Pemekaran Dapil dan Penambahan Anggota Dewan

Komisi A DPRD Surabaya menggagas pemekaran daerah pemilihan (dapil) serta penambahan jumlah anggota dewan. Pasalnya, 50 anggota dewan yang saat ini duduk di bangku legislatif dirasa kurang menampung aspirasi masyarakat Surabaya. Butuh penambahan 5 anggota parlemen lagi untuk bisa dinilai ideal. 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan pemekaran dapil dan penambahan jumlah anggota DPRD Surabaya dibutuhkan sebab jumlah penduduk di Surabaya mengalami pertumbuhan. Kini diperkirakan terdapat kisaran 3 juta penduduk di Surabaya. Dengan jumlah penduduk di atas 3 juta, sebuah kota bisa memiliki 55 anggota dewan.

“Penambahan lima anggota dewan ini merupakan semangat kami sebelum melangkah ke pemekaran dapil. Dengan 55 anggota dewan, tentu upaya penyerapan aspirasi masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya saat menggelar hearing bersama pakar, Rabu (16/3/2022).

Pertiwi Ayu Khrisna berharap dengan adanya penambahan jumlah anggota dewan ini bisa membantu Pemerintah Kota Surabaya dari sisi legislatif. Terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan program-program yang dicetuskan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Dengan komposisi 50 anggota dewan saat ini, masih ada warga Surabaya yang belum pernah disambangi oleh wakil rakyatnya,” ujarnya.

Namun, gagasan penambahan jumlah anggota dewan tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan. Sebab, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya tidak sama. Data dari BPS Surabaya menunjukkan bahwa jumlah penduduk di Kota Pahlawan lebih dari 3 juta. Sedangkan data dari Dispendukcapil Surabaya, hanya tercatat 2,9 juta penduduk.

Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya juga turut melibatkan pakar politik dari Universitas Airlangga Surabaya untuk mengkaji gagasan ini. Komisi A akan menyampaikan hasil kajian bersama Pakar Politik ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), untuk mengantisipasi kecurangan saat pemilihan umum (Pemilu).

Dalam hearing tersebut, pakar politik Unair, Airlangga Pribadi juga menjelaskan secara detail tentang prosedur pemekaran dapil di suatu daerah. Terdapat beberapa kriteria dalam penyusunan dapil yang demokratis dan terikat sesuai prinsip one person one vote.

“Komisi A dari unsur legislatif, bersama Akademisi, perlu menghitung pengaruh perubahan sosial, perubahan ekonomi, perilaku sosial dan budaya, selama 5 tahun terakhir. Untuk bisa memberi masukan bagus ke KPU Kota Surabaya,” katanya.

Untuk itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini mendorong Komisi A DPRD Surabaya untuk memberikan masukan mendasar dalam pemekaran Dapil, sebagai standar pemekaran dapil oleh KPU Kota Surabaya.

“Selain itu, DPRD Surabaya perlu juga menghitung lebih dalam dan komprehensif tiap dapil di Surabaya. Agar, kelak hasil pemekaran Dapil bisa memenuhi asas transparansi, demokratis, kohesif, dan inklusif,” imbuhnya.

Sedangkan terkait perbedaan data kependudkan, Airlangga menilai Komisi A DPRD Surabaya perlu lebih sistematis, aktif, dan konsultatif kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sehingga persoalan perbedaan jumlah penduduk Surabaya antara versi Dispendukcapil, BPS Surabaya, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri bisa menemukan titik terang. (Fen)

Exit mobile version