Dinamika Dewan

Jasa Tirta Akui Kali Surabaya Tercemar

Perum Jasa Tirta (PJT) I mengakui kondisi air di Kali Surabaya memang sudah masuk kategori tercemar berat. Pernyatan tersebut terungkap dalam rapat bersama Komisi C DPRD Surabaya yang membahas persoalan pencemaran air baku PDAM Surya Sembada, Rabu (9/9/2026).

Direktur Operasional PJT I Milvan Rantawi mengatakan, pihaknya memiliki alat monitoring kualitas air yang bekerja setiap satu jam. Namun, alat tersebut hanya memberikan indikator tingkat pencemaran, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

“Monitoring itu setiap satu jam. Yang keluar itu adalah tercemar berat, tercemar ringan, tercemar sedang,” kata Milvan.

Menurut dia, alat tersebut belum dapat secara langsung menunjukkan zat atau sumber pencemar yang menyebabkan kualitas air memburuk. Untuk mengetahui kandungan dan parameter pencemar secara detail, petugas harus mengambil sampel air untuk kemudian diperiksa di laboratorium.

“Untuk detailnya tercemar akibat apa, itu harus diambil sampel. Sampel airnya diambil, kita uji di laboratorium,” ujarnya.

Milvan menegaskan, kategori tercemar berat yang terbaca alat monitoring PJT I bukan semata-mata akibat insiden pencemaran yang belakangan menjadi sorotan.

Menurutnya, berdasarkan data monitoring, air Kali Surabaya memang sudah berada dalam kategori tercemar berat.

“Memang kondisinya tercemar berat. Jadi kalau kita melihat data itu ya memang tercemar berat,” katanya.

Ia bahkan memastikan kondisi tersebut tetap ditemukan meski tidak dikaitkan dengan insiden kebakaran industri yang disebut berdampak terhadap kualitas air.

“Tanpa ada kebakaran juga memang tercemar berat. Airnya memang tercemar berat,” tegas Milvan.

Milvan menjelaskan, dalam hubungan kerja dengan PDAM Surya Sembada, PJT I memiliki tanggung jawab terkait kuantitas dan kontinuitas pasokan air baku.

Ia menyebut perjanjian antara PJT I dan PDAM tidak mengatur secara khusus mengenai kualitas air.

“Perjanjian kami dengan PDAM itu hanya bicara kuantitas dan kontinuitas. Tidak bicara kualitas,” jelasnya.

Kuantitas berarti PJT I harus memastikan kebutuhan volume air baku PDAM terpenuhi. Sedangkan kontinuitas berarti pasokan tersebut harus tetap tersedia dalam berbagai kondisi, termasuk ketika musim kemarau.

“Kalau bicara kuantitas itu ada satu intake PDAM, dia butuh sekian kubik. Kami harus jamin airnya cukup. Dan kontinuitas, harus kontinu,” katanya.

Sementara terkait pengawasan kualitas air, Milvan menyebut kewenangan tersebut berada pada instansi lingkungan hidup.

“Tanggung jawab kualitas Dinas Lingkungan,” ujarnya.

Sementara untuk memastikan kandungan pencemar akibat insiden tertentu, PJT I mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan di laboratorium miliknya di Mojokerto.

Saat terjadi pencemaran, PJT I sendiri melakukan penggelontoran untuk membantu memperbaiki kualitas air sebelum mencapai intake PDAM. Air dari bagian hulu dilepas dengan debit sekitar 25 meter kubik per detik selama dua hari.

Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan terus-menerus karena dapat mengganggu alokasi air untuk kebutuhan lain, termasuk irigasi.

“Kalau kita sering-sering lepas air seperti itu, alokasi yang lain untuk irigasi segala macam makin terganggu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, persoalan lain yang ditemukan bukan hanya kualitas air, tetapi juga mekanisme koordinasi ketika terjadi pencemaran.

Ia menyebut terdapat jeda waktu antara kejadian pencemaran pada 4 September dengan informasi dan penanganan pada 6 September.

“Pada tanggal 4 September waktu itu, kemudian baru tanggal 6, itu ada rentang waktu yang sangat signifikan. Sebenarnya harus bisa diantisipasi,” kata Eri.

Menurut Eri, alat sensor milik PJT I belum dapat diakses PDAM Surya Sembada secara real time. Padahal, PDAM merupakan pihak yang membeli air baku dari PJT I.

“Alat sensor yang dimiliki Perum Jasa Tirta itu tidak kemudian real time bisa diakses oleh PDAM Surya Sembada,” ujarnya.

Eri mengatakan persoalan tersebut perlu diperbaiki agar ketika terjadi pencemaran, PDAM bisa memperoleh informasi lebih cepat sebelum air masuk ke intake dan memengaruhi proses produksi air.

“Setiap ada pencemaran air itu bisa ada deteksi dini terkait dengan air yang nanti akan masuk ke air baku bagi PDAM,” katanya.

Di sisi lain, Eri mengatakan DPRD Surabaya akan mendorong peningkatan pemantauan kualitas air. Selama ini, pemantauan disebut baru dilakukan tiga kali.

Komisi C berencana menambah anggaran pemantauan kualitas air pada 2027. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada kawasan industri, tetapi juga sumber pencemaran dari limbah domestik.

“Selain limbah industri, nanti kita tambah alokasi anggaran dan program untuk pemantauan kualitas air di sumber-sumber pencemaran limbah rumah tangga,” kata Eri.

Menurutnya, persoalan limbah domestik perlu mendapat perhatian karena dalam pembahasan bersama pihak terkait disebutkan bahwa polutan terbesar justru berasal dari limbah rumah tangga.

“Polutan terbesar justru datang dari limbah rumah tangga,” ujarnya.(Nor)

Exit mobile version