Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengaku telah menangani 380 kasus narkotika selama Januari hingga Juni 2023. Maka BNNK Surabaya pun menginisiasi langkah preventif dengan fokus ke program kelurahan bersinar (kelurahan bersih Narkotika).
Program kelurahan bersinar ini dipaparkan Singgih Dwi Katim Rehab BNNK Surabaya di hadapan pansus Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di ruang Komisi B DPRD Surabaya. Singgih menuturkan program tersebut sudah mendapat SK dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi. Dari empat kelurahan yang jadi prioritas, dua diantaranya prioritas nasional yakni Tegalsari dan Kedungdoro.
Program kelurahan bersinar merekrut 15 kader. Mereka memiliki tugas masing-masing yakni 10 kader bidang penyuluhan dan 5 kader bidang rehabilitasi.
Singgih mengatakan, para kader ini dibekali cara bersosialisasi menemukan penyalah guna narkotika. Kemudian kader melakukan rehabilitasi rawat jalan.
“Serta melakukan pendampingan,” Kata Singgih di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (13/6/2023).
Untuk menentukan kelurahan bersinar, lanjut dia, ada beberapa kriteria. Yakni kategori bahaya dan merah. Pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan warga setempat untuk menekan angka penyalah guna. Bahkan, pihaknya pernah bersama warga berhasil mengungkap bandar.
“Hingga turun kategorinya, dari bahaya ke kategori aman,” tutur Singgih.
Namun ia menekankan, kelurahan bersinar bukan mata-mata BNN. Kelurahan bersinar merupakan agen pihaknya yang melakukan rehabilitasi bagi penyalah guna dan melakukan pendampingan bagi mereka yang beresiko tinggi.
Sehingga, lanjut Singgih, mereka yang pernah menggunakan narkotika tidak takut datang ke BNNK untuk melakukan pengobatan. Sebab, kader kelurahan bersinar sebelumnya telah juga melakukan tahap awal pendampingan dan pengobatan.
Namun, bila ada kasus besar dan masuk dalam kategori sedang atau berat, kemungkinan harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur.
“Penanganannya lebih cepat,” pungkas Singgih.
Dalam rapat pansus tersebut, Wakil Ketua Pansus John Thamrun memfokuskan pada pencegahan dan rehabilitasi. Pencegahan dalam hal ini adalah untuk mengurangi jumlah penyalah guna narkotika. Dan rehabilitasi untuk penanganan terhadap korban penyalah guna narkotika.
“Nantinya Raperda ini ingin memberikan pertolongan terhadap korban penyalah guna narkotika. Memberi lapangan pekerjaan, pelatihan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” papar John Thamrun. (Nor).