Sudah lebih dari tiga bulan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 tahun 22 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik disosialisasikan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya masih saja menemukan masyarakat masih menggunakan kantong plastik saat belanja di pasar, mal, pedagang kaki lima (PKL) hingga toko kelontong.
Perwali yang diterbitkan pada 9 Maret 2022 ini agaknya masih perlu diakrabkan kepada masyarakat. Baik penjual dan pembeli harus sering ditegur. Hal ini diungkapkan Kepala DLH Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro. Ia mengaku pengurangan penggunaan sampah plastik masih sulit dilakukan karena masyarakat dan pemilik usaha masih belum terbiasa dan beradaptasi dengan baik.
“Terkait smapah plastik, kami keliling terus memberikan teguran secara lisan maupun tertulis. Temuan di lapangan, ada beberapa yang masih belum menerapkan kantong ramah lingkungan, jadi saat kami datang, masih ada sampah plastik di sana,” kata Hebi, Rabu (6/7/2022).
Menurut Hebi, upaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar masyarakat terbiasa. Pembiasaan di masyarakat hanya bisa terwujud bila sosialisasi dilakukan bertahap diiringi dengan teguran.
“Ini harus ditekan (jumlah penggunaan kantong plastik), gimana caranya harus nol. Kita juga ngga bisa terburu-buru, kita berikan pengertian sedikit demi sedikit dan yustisi tetap jalan,” tambah Hebi.
Hebi menuturkan, pihaknya telah menggandengan beberapa komunitas peduli lingkungan untuk melaukan sosialisasi. Mereka juga melakukan survey dampak dari penerapan perwali tersebut selama tiga bulan terakhir.
Sejak April 2022 hingga Juni 2022, Hebi mencatat ada sekitar 50 outlet yang mendapat teguran. Puluhan pemilik usaha tersebut masih belum mengikuti aturan Perwali Nomor 16 tahun 2022 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Paling sulit mengurangi penggunaan kantong plastik itu ada di pasar trasdisional dan beberapa PKL atau toko kelontong,” ungkapnya. (Nor)