Menjelang penghujung tahun 2022, perusahaan-perusahaan plat merah mengusulkan kenaikan tarif layanannya. Setelah PDAM Surya Sembada, kini giliran PD Rumah Potong Hewan Surabaya juga mengusulkan kenaikan tarif jasanya. Usulan kenaikan tarif pemotongan hewan tersebut kini telah diajukan pada Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian.
Usulan kenaikan tarif pemotongan hewan di RPH Surabaya terbilang cukup signifikan. Untuk tarif pemotongan sapi diusulkan menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 50 ribu. Kemudian untuk tarif pemotongan babi diusulkan menjadi Rp 125 ribu dari semula Rp 65 ribu. Sedangkan untuk kambing menjadi Rp 25 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 7.500.
Meski terbilang naik signifikan, namun DPRD Surabaya menilai kenaikan tarif tersebut merupakan suatu hal yang wajar dan masuk akal. Penyesuaian tarif ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan plat merah tersebut.
“Sebelumnya, taril yang lama ini kan berlaku sejak tahun 2014 berdasarkan penetapan tahun 2014. Itu kan sudah lama. Sekarang tarif baru ini memang perlu diberlakukan agar tidak terus menerus merugi atau defisit,” ujar Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Luthfiyah, Rabu (23/11).
Lampu hijau dari DPRD Surabaya ini tidaklah diberikan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Komisi B DPRD Surabaya menggelar hearing sebanyak dua kali bersama jajaran direksi PD RPH. Pada hearing tersebut, jajaran direksi PD RPH memaparkan secara rinci pos pengeluaran dan pemasukan secara detail. Sehingga DPRD Surabaya menilai kenaikan tarif tersebut merupakan hal yang wajar dan masuk akal.
“Diharapkan dengan kenaikan tarif tersebut, RPH tidak lagi merugi bahkan mampu memberikan deviden untuk pemasukan Pemkot Surabaya yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kota Surabaya pula,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun mengatakan bahwa ia tidakhanya melihat dari segi angka kenaikan tarif, melainkan pada penyesuaian dengan beberapa hal yang menjadi pos pengeluaran RPH.
“Penyesuaian itu harus karena nanti tarif listrik akan naik. Kemungkinan juga tahun depan UMK (Upah Minimum Kota) juga ikut naik. Untuk itu, RPH sudah harus memperhatikan prognosa atau perkiraan adanya penyesuaian tersebut pada tahun depan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan pula kepentingan masyarakat. Sehingga kalaupun kenaikan tarif ini diberlakukan tetap memberikan nilai manfaat bagi masyarakat secara luas.